Matangkan Persiapan Pemberian Bantuan Hukum Tahun 2025, Kadiv PPPH Pimpin Rapat Bersama LBH

oleh -157 views

Lebih lanjut para LBH juga diminta untuk menyusun langkah-langkah publikasi sebagai strategi dalam penyebaran informasi kepada masyarakat sehingga Masyarakat yang menjadi sasaran pemberian bantuan hukum tersebut dapat mengetahui bahwa Negara melalui Kementerian Hukum memberikan pelayanan berupa pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. LBH agar lebih aktif lagi mempromosikan atau menyebarkan layanan informasi ini sampai ke tingkat RT/RW sehingga masyarakat mengetahui bahwa Negara Hadir memberikan pelayanan hukum baik yang bersifat Litigasi dan Non Litigasi ” Tutup Tessa Harumdila.(Red)

Sumber : Humas kemekumham

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *