Tindak Tegas Pejabat Publik Yang Sampaikan “Hoaks”

oleh -950 views
Kepala Desa Way Hui dengan pernyataan di salah satu media online/ foto istimewa

LAMPUNG SELATAN,- Menelisik dari pemberitaan di beberapa media online di Lampung Selatan karena pernyataan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan yang menyatakan jika kades wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penataan ruang,Peraturan bupati nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2023. Yang juga dengan percaya dirinya mematahkan keterangan Camat Kecamatan Jati Agung akan pemahaman regulasi sebagai landasan hukum terbit nya suatu ijin usaha, yang ternyata salah besar.

PP Nomor 6 Tahun 2021

perbubLamSno1tahun2022

perbubLamSel no3th2023

Selain itu, oknum kades yang diketahui baru saja terpilih sebagai Ketua APDESI Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa , (4/2/2025) juga menyampaikan jika kewajiban kades itu untuk mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban PBG dan kades wajib mengawasi pelaksanaan pembangunan bangunan dan gedung di wilayah desa.

Melihat pernyataan yang disampaikan kades tersebut merupakan manifestasi pilihan sikap yang antikebenaran secara sadar dan sistemik.

Dimana dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2021 , PP ini menyebutkan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bukan tentang penataan ruang.

Sedangkan di dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan tentang pendelegasian kewenangan penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Begitu juga dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang penertiban bangunan gedung. Tidak ada satu pun, pasal yang mengatur tentang kewajiban Kepala Desa menandatangani rekomendasi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung seperti yang disampaikan Kades Way Hui M Yani.

Ketua Koalisi Masyarakat Lampung Selatan (KMLS) Wandi Roliansah mengatakan sikap yang dilakukan kades M Yani dengan mengeluarkan statement di depan publik, misalnya di hadapan pers dan media menimbulkan kebingungan di kalangan Publik.

” Pengakuan yang dianggap bohong ini apalagi disampaikan oleh pimpinan setingkat kades yang tugasnya bukan ngurusin bangunan gedung usaha perusahaan, tapi fokus sajalah dengan program desa . Gak perlu cari sensasi berlebihan dimata publik dengan menyampaikan tentang regulasi yang salah ,” kata dia.

Lebih lagi Wandi merasa heran, kok bisa seorang pejabat publik yang menyampaikan peraturan perundangan yang salah terpilih dan dipercayakan sebagai ketua Apdesi SE Kabupaten Lampung Selatan .

” Bagaimana bisa di percaya untuk memimpin suatu organisasi se kelas Apdesi menyampaikan hal yang salah dengan ngotot. Pejabat publik seperti ini seharusnya dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang berulang , apa lagi yang disampaikan nya produk hukum perundangan – perundangan,” ujarnya.

Dalam hukum Indonesia terdapat beberapa delik pidana yang berkaitan dengan kebohongan, yaitu antara lain.

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946)

“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. “

2. Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.“

3. Pasal 15 UU No. 1/1946

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”

4. Pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008.

“Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyard rupiah.”

5. Pasal 378 KUH Pidana (Penipuan)

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

6. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda.

Pewarta: Sior Aka Prayudi 

Editor: A. Marliansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *