DAK-DAU Kabupaten Lampung Selatan TA 2025 Pasca Inpres 1 Tahun 2025

oleh -273 views

MEDIA.CO,LAMPUNG SELATAN,- Kementerian Keuangan Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD Dan APBN TA 2025, Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025 tanggal 3 Februari 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN Dam APBD TA 2025.

Di harap kan Pemerintah Daerah dapat membelenjakan kucuran dana yang bersumber dari APBN lebih kepada hal hal yang urgent dan produktif.

Berikut total Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.

Informasi ini diperoleh mediari.co dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan pada Kamis (6/2/2025).

Total Dana Alokasi Umum di Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp.1.181.760.066.000, dengan dukungan bidang pendidikan Rp.114.749.900.000 dan bidang kesehatan Rp.24.175.512.000.

Sedangkan Total Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Rp.5.462.842.000, untuk DAK PAUD Rp. 4.199.637.000, DAK SD Rp.905.525.000, dan DAK SMP Rp. 357.680.000.

Total DAK Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp.19.469.004.000

Total DAK Air Minum Rp.12.701.909.000, dan DAK Sanitasi Rp.10.110.748.000

Sementara untuk DAK Fisik di Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp.47.744.503.000

Kucuran Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah 256 Desa untuk Alokasi Dasar Rp.168.087.587.000, dan Alokasi Formula Rp.80.609.151.000.

Perlu diketahui DAU dan DAK inilah salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan TA 2025 sebesar Rp.2,3 triliun lebih. (*)

Pewarta: Sior Aka Prayudi 

Sumber : A.Marliansyah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *