Lagi ! Temuan Yang Merugikan Masyarakat di Pasar Milik Pemkab Lamsel 

oleh -131 views
Foto pasar tradisional Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN,- Gembar gembor pasar tradisional Sidomulyo yang akan dijadikan pasar tradisional percontohan dapat memberikan kenyamanan, kebersihan, ketertiban, untuk bersaing seperti yang disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan, saat kunjungan ke pasar tradisional Sidomulyo beberapa waktu lalu. Dan hal itu juga di sampaikan saat breafing bersama para Kepala OPD , seluruh camat dan KUPT Pasar se Kabupaten Lampung Selatan, nampaknya harus tercederai dengan temuan terbaru tentang situasi yang terjadi selama ini .

Praktik pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di Pasar Tradisional Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan .

Tidak tanggung-tanggung ,bukan hanya satu item yang diduga jadi lahan pungli, tapi ada tiga sekaligus fasilitas sarana dan prasarana pasar milik Pemkab Lamsel dijadikan ajang penggelapan diantaranya air bersih , listrik, dan penggunaan toilet pasar . Parahnya lagi kondisi ini disinyalir sejak pasar baru tradisional Sidomulyo di fungsikan pada Tahun 2017 hingga sekarang , dimana masing-masing item tersebut dilakukan oleh pihak berbeda – beda yang katanya sebagai pengelola fasilitas sarana dan prasarana yang dimaksud.

Menurut salah seorang pedagang sayur yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan, mereka di tarik Biaya Listrik sebesar Rp.5 ribu sampai Rp.10 ribu di setiap awal bulan .

” Ya, untuk listrik kami diminta antara tanggal 1 atau tanggal dua setiap bulan uang sebesar Rp. 5 ribu oleh pengelola listrik, itu pun untuk satu lampu di tempat kami berdagang. Namun jika ada tambahan lampu maupun kipas angin kami diminta uang tambahan menjadi Rp.10 ribu,” ucap nya .

Lalu salah seorang pengunjung yang baru keluar dari Toilet pasar mengatakan, ya mas , tadi setelah saya dari Toilet, saya masukan uang Rp. 2 ribu dalam kotak yang sudah sediakan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan pedagang ikan , yang menjelaskan air bersih yang digunakan oleh mereka dikenakan biaya Rp.60 ribu sampai Rp.100 ribu perbulan dengan alasan pihak pengelola untuk biaya listrik dan pemeliharaan sarana air .

” Untuk pedagang ikan air tawar satu lapak dikenakan biaya Rp. 60 ribu, sedangkan untuk pedagang ikan laut per pedagang Rp. 100 ribu untuk satu bulan , kalau dulu awalnya tidak sebesar itu mas ,” ucap ibu ibu pedagang ikan .

Foto screenshot chat WhatsApp KUPT Pasar Sidomulyo

 

Sementara, Kepala UPT Pasar Sidomulyo M Arif saat dikonfirmasi mediari melalui pesan WhatsApps pada Minggu (16/03) , perihal ada berapa jumlah pedagang yang ada di pasar tradisional Sidomulyo dan fasilitas pendukung seperti listik, toilet dan sarana air bersih . Selain itu untuk pedagang dan pengunjung pasar masihkah dikenakan biaya atas fasilitas tersebut.

Kata Arif, terkait hal itu saya tidak paham, silahkan langsung hubungi ke kepada Dinas Perindag, bukan kewenangan KUPT pasar, karena KUPT pasar tidak pernah menerima anggaran, tks,” kata mantan kasi trantib Kecamatan Sidomulyo itu .

Lebih lanjut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan Hendra Jaya saat di konfirmasi terkait berapa jumlah pasar di Lampung Selatan milik Pemkab Lamsel dan sarana prasarana pasar yang ada apakah dikenakan biaya , dirinya berdalih akan meneruskan konfirmasi mediari ke Kabid yang membidanginya .

” Ini lagi di terusin ke Kabid nya,” katanya.

Diketahui dari penelusuran media ini, setiap tahunnya Disperindag Lampung Selatan selalu menganggarkan belanja tagihan listrik dan sumber daya air . Lalu Disperindag juga menganggarkan biaya belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor, sub kegiatan pemeliharaan/ rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lain nya .

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *