LAMPUNG SELATAN,- Berawal dari keluhan para pedagang terhadap pengelola sampah pasar tradisional Sidomulyo,yang diketahui di pihak ke tiga kan oleh pengelola. Hingga adanya dugaan pungli (Pungli ) fasilitas sarana dan prasarana di pasar sidomulyo seperti biaya air , listik dan pelayanan toilet terhadap pedagang. Sementara setiap tahunnya Disperindag Lampung Selatan selalu menganggarkan belanja tagihan listrik dan sumber daya air . Selain itu Disperindag juga menganggarkan biaya belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja – bangunan gedung kantor, sub kegiatan pemeliharaan/ rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lain nya .
Alih- alih sebagai langkah dalam penataan yang lebih baik , kini masalah baru muncul saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan himbauan kepada pedagang yang memiliki hak pemanfaatan kios tau los pasar baru di pasar tradisional Sidomulyo agar segera mengisi untuk berdagang di tempatnya masing – masing selambat- lambatnya Kamis 27 Maret 2025.
Dimana dalam himbauan tersebut, Disperindag Lampung Selatan mengancam apabila tidak ditempati s/d batas waktu yang ditentukan maka akan di cabut hak pemanfaatannya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini membikin resah pedagang yang sudah lebih dua tahun ini setiap hari berdagang di lapak/hamparan yang ada, juga memang belum memiliki surat hak pemanfaatan, namun alasan mereka menempati lapak/hamparan tersebut sampai saat ini karena atas perintah Kepala UPT Pasar Tradisional waktu itu dengan dasar penataan pedagang, mengapa sekarang pemerintah mengeluarkam kebijakan yang kontroversi.
” Tempati saja hamparan yang kosong ini, jika ada yang merasa pemilik nya, suruh menemui KUPT pasar” ujar ibu Yat pedagang sayur matang menirukan kata kata Kepala UPT pasar saat itu.
Ibu Riyanti juga merasa kaget hari ini karena hamparan yang biasa di tempati nya selama ini sudah berisi dagangan orang yang yang kata nya pemilik nya.
” loh kenapa jadi begini, selama bulan puasa kan saya memang tidak berdagang, setelah lebaran baru saya dagang lagi” ujar wanita penjual kue donat dan roti goreng ini.
Dari pantauan mediari, kondisi yang di alami pedagang seperti di atas banyak terjadi, yang semesti nya harus di lakukan komunikasi antar pemerintah dan pedagang, di inventarisasi dahulu baru mengeluarkan kebijakan, agar tidak merugikan masyarakat.
Sebagaimana perintah Bupati Kabupaten Lampung Selatan agar Pasar Tradisional Sidomulyo dapat menjadi percontohan pasar lain nya di Lampung Selatan, dalam mencapai tujuan penataan pasar harus memikirkan utamanya kepentingan pedagang dan pengunjung pasar. Bukan kepentingan pribadi atau kelompok yang katanya pemilik kios/hamparan tapi selama ini tidak di manfaatkan, namun tiba-tiba sudah ramai pasar nya mau di tempati, bagaimana dengan pedagang yang selama ini menempati dan membuat pasar nya ramai…?
Para pedagang di pasar tradisional Sidomulyo menganggap Disperindag Lampung Selatan sangat paham jika banyak masalah di pasar tradisional Sidomulyo. Oknum – oknum pun banyak terlibat, yang selama ini merasa bersih, seolah olah membela pedagang yang ada di pasar sidomulyo atau yang bisa nya cari muka saja ,’ kata pedagang yang namanya enggan disebutkan.
Hal senada disampaikan pedagang sayuran, yang menilai apa yang dilakukan oleh Disperindag malah membuat bingung .
” Mulai bertahap menata dan kelola pasar sidomulyo agar jadi pasar percontohan atau ceremonial aja. Bukan bikin pengunjung pasar ramai, malahan bikin orang bingung dan jadi enggan dekat dekat pasar itu mah. Kalau saya lihat dinas pasar tidak paham apa yang menjadi target pak bupati,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Selatan, Hendra Jaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps pada Sabtu (22/3) , terkesan menghindar saat dikonfirmasi tentang himbauan yang dikeluarkan tersebut.
Dari penelusuran di lapangan, mulai pada tahun 2017 lalu , Disperindag Lampung Selatan mengeluarkan Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Toko/ pasar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Los ,dimana pemegang surat tersebut harus pula menandatangani pernyataan yang harus di patuhi, berisi ketentuan yang dikeluarkan Dinas setempat dan bersedia untuk menempati toko /kios/los/ untuk berdagang, bersamaan dengan surat keterangan tersebut.
Selain itu bagi pemegang surat tidak menjual , menyewakan , atau meminjamkan toko,kios maupun los . Namun faktanya ada sebagian pedagang yang saat ini berdagang setiap hari nya di pasar sidomulyo, memperoleh kios ,los maupun los dari membayar kepada pemilik surat. Dimana apa bila setelah 3 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan itu, jika kios/los/lapak/ hamparan tidak dipergunakan untuk berdagang , maka surat pemanfaatan dinyatakan di cabut.
Seyogya nya aturan yang sudah di buat untuk ditaati, jika ada kejanggalan dalam pelaksanaannya pihak pemerintah dalam hal ini Inspektorat di harapkan dapat turut serta memeriksa, mengawal dan mengawasi kesesuaian atas situasi yang terjadi di Pasar Tradisional Sidomulyo saat ini, agar semua langkah yang di ambil pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka penataan pasar sesuai ketentuan, dan tidak di manfaat kan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bersambung?
(ior)