Rapat Paripurna KUPA-PPAS di DPRD Lampung Selatan, Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Menghapus Kegiatan Untuk Masyarakat

oleh -345 views

KALIANDA- Rapat Paripurna Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 mendapat sejumlah padangan beragam dari Fraksi di DPRD Lampung Selatan.

Fraksi PKS misalnya. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Kasmani dalam paripurna DPRD.

Pertama, Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait penataan anggaran belanja APBD Perubahan tahun anggaran 2025 harus mengikuti aturan yang berlaku.

Terkait Inpres No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD, dalam hal ini Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus arif dan bijaksana dalam pelaksanaan rasionalisasi anggaran belanja daerah untuk tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke masyarakat.

Hasil anggaran yang terkumpul hasil efisiensi hendaknya tetapi dialokasikan sebesar-sebesar untuk kepentingan masyarakat umum di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan prioritas lainya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no. 900/833/SJ tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD sebagai tindaklanjut Inpres No. 1 tahun 2025.

Fraksi PKS mengapresiasi semangat responsif Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam menanggapi aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal menyikapi berita-berita viral atau ramai diperbincangkan terkait pembangunan di Lampung Selatan.

“Ini menunjukkan adanya kepedulian dan keterbukaan terhadap suara rakyat. Namun demikian, kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai DPRD,” katanya.

Perhatian tertuju pada proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih sistematis, adil, dan berkelanjutan. Belanja daerah termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur, idealnya tetap mengacu pada sistem perencanaan yang sudah ditetapkan.

“Seperti melalui proses e-planning hasil musrenbang dan e-pokir hasil penjaringan aspirasi DPRD, yang merupakan wujud dari perencanaan partisipatif dan berbasis data,” katanya.

Pandangan kritis nan elegan ini juga ditulis oleh Aceng Dede Suhendar. Anggota DPRD Lampung Selatan dapil Way Sulan, Katibung, dan Candipuro ini mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menghapus pokir atau aspirasi masyarakat yang dititipkan DPRD dan dengan tetap memperhatikan pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama) APBD.

“Kami memahami dan menghargai semangat responsif yang ditunjukkan oleh pimpinan daerah dalam menanggapi aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal perbaikan atau pembangunan jalan yang viral atau ramai diperbincangkan,” ucap Dede, Kamis, 12 Juni 2025.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *