LAMPUNG TIMUR,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Timur, Edy Saputra, membantah menandatangani Surat Keterangan Dalam Proses bernomor 800/575/11-SK/2026 yang kini beredar luas.
”Bukan. Palsu itu,” tulis Edy melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026).
Meski membantah, posisi Edy tetap disorot. Dokumen yang diduga palsu itu menggunakan stempel resmi dan kop surat DPMPTSP Lampung Timur. Fakta tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan aset dinas di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Berpotensi Langgar Pasal 3 UU Tipikor
Dalam konteks hukum, kelalaian menjaga sarana jabatan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kesempatan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Stempel dinas merupakan sarana jabatan. Jika stempel dapat diakses dan digunakan pihak tidak berwenang untuk memalsukan dokumen, maka unsur “kesempatan karena jabatan” dalam Pasal 3 berpotensi terpenuhi.
Pertanyaan yang kini muncul di publik: siapa pemegang stempel DPMPTSP, bagaimana sistem penyimpanannya, dan mengapa dokumen dengan kop resmi bisa beredar tanpa sepengetahuan kepala dinas.
Desakan Audit Total
Barisan Rakyat Jokowi Presiden Bara JP Lampung Timur mendesak Bupati tidak berhenti pada pemecatan oknum pemalsu. Pertanggungjawaban pimpinan instansi juga harus diminta.
”Kasus ini menunjukkan bobroknya birokrasi perizinan. Rawan pungli dan calo,” kata Ruben Ketua Bara JP Lampung Timur.
Bara JP meminta Inspektorat dan Satgas Saber Pungli melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap DPMPTSP. Audit itu mencakup alur penandatanganan dokumen, pemegang stempel, hingga aliran dana perizinan. Sebab, kasus ini berpotensi melibatkan dua tindak pidana sekaligus: pemalsuan surat Pasal 263 KUHP dan tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Lampung Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
(ior)











