LAMPUNG SELATAN – Anggaran fantastis Rp350 juta untuk aplikasi PPDB SD-SMP di Kabupaten Lampung Selatan mendadak jadi “barang panas” yang tak bertuan. Saat dikonfirmasi, pejabat Dinas Pendidikan Lampung Selatan kompak saling lempar tanggung jawab.
Padahal, anggaran dengan kode RUP INAPROC 67046227 itu sudah resmi tayang. Artinya, perencanaan sudah final dan diumumkan ke publik. Namun tak satu pun pejabat berani buka suara soal spesifikasi dan urgensi proyek ratusan juta tersebut.
Kronologi Lempar Tanggung Jawab
Saat diminta penjelasan, ini jawaban para pejabat Disdik Lamsel:
Humas: “Coba tanya ke Bidang SD/SMP langsung, kami cuma publikasi.”
Bidang SD: “Itu ranah Bidang Perencanaan. Kami cuma pengguna.”
Bidang Perencanaan: “Tanya ke PPTK-nya saja. Kami cuma susun RUP.”
PPTK: “Saya belum bisa komentar. Tunggu arahan Kadis.”
Kadis: Bungkam hingga berita ini diturunkan.
Lima pintu diketuk, nol jawaban didapat. Rp350 juta uang rakyat seolah menguap di lorong birokrasi.
Tiga Kejanggalan yang Tak Terjawab
Anggaran Besar, Zero Akuntabilitas
Rp350 juta bukan angka kecil untuk APBD Lamsel. Tapi tak ada satu pun pejabat yang berani menjelaskan ke publik: aplikasinya seperti apa, modulnya apa saja, dan mengapa harus semahal itu. Prinsip transparansi dikubur ramai-ramai.
E-Purchasing Rasa Bingung
Pengadaan lewat E-Purchasing berarti vendor sudah dipilih via e-katalog. Data vendor, harga satuan, dan spesifikasi teknis mestinya sudah jelas di sistem. Pertanyaannya: kenapa harus lempar-lemparan? Tinggal buka dashboard INAPROC, semua tertera. Kecuali memang ada yang sengaja ditutupi.
PPDB 2026 di Depan Mata, Koordinasi Berantakan
PPDB tahun ajaran 2026 dimulai Mei 2026. Tinggal hitungan bulan. Jika komunikasi internal untuk sekadar menjelaskan anggaran saja sudah amburadul, publik patut ragu: apakah aplikasi Rp350 juta ini benar-benar siap dipakai? Atau justru akan jadi proyek mangkrak yang merugikan calon siswa?
Fakta Lapangan: Sekolah Swasta Tak Pakai
Ironisnya, sejumlah SD dan SMP swasta di Lampung Selatan mengaku tidak menggunakan aplikasi PPDB milik dinas. Mereka tetap menjalankan PPDB secara mandiri. Lalu untuk siapa aplikasi Rp350 juta ini dibuat? Jika hanya untuk sekolah negeri, apakah cost-benefit-nya masuk akal?
Sikap saling lempar ini justru menguatkan kecurigaan publik. Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang/jasa adalah informasi publik.
Masyarakat Lampung Selatan berhak tahu:
Siapa vendor pemenang E-Purchasing Rp350 juta itu?
Apa saja rincian item yang dibeli dengan uang rakyat?
Bagaimana peta jalan implementasinya sebelum PPDB 2026?
Jika memang bersih, kenapa harus sembunyi? Jika ada masalah, kejujuran ke publik adalah langkah pertama. Bola panas Rp350 juta ini kini ada di tangan Kadis Pendidikan Lamsel. Publik menunggu: mau dilempar lagi, atau dijawab terang-benderang.
(*)











