Berita

PT Samudra New Energy Indonesia di Tanjung Bintang Kembali Beroperasi, Warga Sorot Perizinan

6
×

PT Samudra New Energy Indonesia di Tanjung Bintang Kembali Beroperasi, Warga Sorot Perizinan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di area PT Samudra New Energy Indonesia, Tanjung Bintang, Lampung Selatan,Senin 8/6/2026 pukul 18.49 WIB. Meski dihimbau stop operasi, pabrik nampak kembali beraktivitas. Foto: Istimewa

TANJUNG BINTANG, LAMPUNG SELATAN – PT Samudra New Energy Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dilaporkan kembali beroperasi. Aktivitas pabrik terekam dalam video warga yang beredar di media sosial sejak Senin, 8 Juni 2026.

‎Dalam video berdurasi 9 detik tersebut, sekitar pukul 18:49 Wib,tampak jelaskan isi video asap cerobong, suara mesin, dsb. Warga yang merekam menyebut pabrik sempat berhenti beroperasi beberapa waktu lalu dan kini kembali aktif.

‎Dugaan Beroperasi Tanpa Pemberitahuan Dinas

‎Sejumlah warga menduga kembalinya operasional pabrik ini belum melalui pemberitahuan atau koordinasi dengan dinas terkait. “Tiba-tiba sudah ada aktivitas lagi. Kami tidak tahu sudah ada izin atau belum,” kata salah satu warga sekitar pada Selasa (9/6/2026).

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Samudra New Energy Indonesia terkait status perizinan dan lingkup produksi yang dijalankan saat ini.

‎Sudah Dihimbau Stop Sejak April

‎Kepala DPMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, S.H., sebelumnya telah menegaskan perusahaan wajib menghentikan kegiatan sampai perizinan lengkap.

‎“Perusahaan diimbau berhenti operasi sementara sampai perizinan terpenuhi. Tidak boleh ada aktivitas produksi sebelum Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan izin teknis lainnya terbit,” tegas Rio saat dikonfirmasi mediari.co melalui telepon WhatsApp, Kamis 30/4/2026.

‎Pernyataan itu menyusul hasil inspeksi mendadak DLH Lamsel pada 28 April 2026. Dokumen sidak mencatat 6 temuan fatal, di antaranya tak punya Persetujuan Lingkungan, hanya bermodal SPPL 17 September 2025, tak punya Persetujuan Teknis Air Limbah & Emisi, tak punya Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk carbon black, tak punya PBG/IMB untuk seluruh bangunan reaktor, dan tak punya PKKPR serta lokasi belum sesuai tata ruang.

‎Atas temuan itu, DLH memerintahkan “PT Samudra New Energy Indonesia harus segera menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan.”

‎Kabid Penaatan DLH Lamsel, Rudi Yunianto, S.P., M.M., menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP. “Kami sudah tegaskan di lokasi, kegiatan untuk sementara diberhentikan dulu sampai seluruh izin terpenuhi,” ujar Rudi, Rabu 29/4/2026.

‎Padahal, sesuai PP 5/2021, NIB bukan izin operasi. Untuk risiko tinggi seperti pirolisis ban, wajib ada Persetujuan Lingkungan berbasis Amdal/UKL-UPL dulu. PBG juga belum ada. “Jadi imbauan kami jelas: stop dulu,” kata Rio Gismara.

‎Bantahan Perusahaan

‎Manajemen PT Samudra New Energy Indonesia sebelumnya berdalih seluruh perizinan “sedang ditempuh”. Soal kolam hitam pekat, perusahaan menyebut itu “bagian IPAL tahap penyesuaian teknis”.

‎“Area di sekitar kolam ditumbuhi rumput yang relatif subur dan tidak menunjukkan gejala kerusakan vegetasi,” kata Sansan, perwakilan manajemen, Rabu 29/4/2026.

‎Namun pantauan di lapangan justru menemukan kolam terbuka tanpa liner HDPE berisi cairan hitam berbau oli. Tumpukan carbon black – Limbah B3 B413 – bercampur tanah becek tanpa atap dan lantai beton.

‎Ancaman Pidana

‎UU No. 32/2009 Pasal 109 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar bagi usaha tanpa Persetujuan Lingkungan. Pasal 104 mengancam 3 tahun penjara bagi pembuang Limbah B3 tanpa izin

‎Sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha dan memenuhi standar lingkungan.

(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *