Bandar Lampung, 11 Juni 2026_ Rencana Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal di Provinsi Lampung” mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen GPI, Muhammad Ali, S.H., M.H.
FGD yang akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di Cafe Koat tersebut bertujuan membahas kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan dari berbagai perspektif, mulai dari penegakan hukum, hak asasi manusia, hingga faktor sosial ekonomi yang menjadi akar kriminalitas.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dengan memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ali menyatakan bahwa meningkatnya kasus main hakim sendiri di tengah masyarakat merupakan sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Melalui tulisannya yang berjudul “Mencari Akar Ketika Rakyat Memilih Main Hakim Sendiri”, Muhammad Ali menyoroti peristiwa tewasnya dua orang yang diduga mencuri sepeda motor setelah diamuk massa di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
“Peristiwa ini bukan sekadar keributan biasa. Ini menunjukkan adanya luka sosial yang mendalam dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kemarahan masyarakat terhadap pelaku kejahatan dapat dipahami karena selama ini banyak warga merasa proses hukum berjalan lambat dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Kondisi tersebut akhirnya memicu sebagian masyarakat mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku kejahatan.
Namun demikian, Muhammad Ali menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Ketika kita mengambil nyawa orang lain, sekalipun dia seorang pencuri, kita telah merusak aturan kemanusiaan yang paling dasar. Tidak ada seorang pun yang berhak menjadi hakim sekaligus penghukum,” tegasnya.
Ia menilai diskusi yang akan digelar PERMAHI Lampung menjadi momentum penting untuk membahas secara objektif keseimbangan antara kebutuhan menjaga keamanan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Muhammad Ali juga menyoroti pentingnya melihat akar persoalan kriminalitas secara lebih komprehensif. Menurutnya, faktor kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, serta terbatasnya lapangan pekerjaan sering kali menjadi penyebab seseorang terjerumus ke dalam tindak kejahatan.
“Ini bukan berarti membenarkan tindakan kriminal, tetapi kita harus menyadari bahwa penyelesaian masalah kejahatan tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Negara harus hadir melalui pembangunan sosial, pendidikan, dan penciptaan kesempatan kerja,” katanya.
Ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang untuk menekan angka kriminalitas adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.
“Negara harus hadir dengan hukum yang tegas tetapi adil, cepat tetapi tetap manusiawi. Ketika masyarakat memilih main hakim sendiri, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah peradaban dan supremasi hukum itu sendiri,” ujar Muhammad Ali.
FGD PERMAHI Lampung sendiri direncanakan menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, aparat penegak hukum, praktisi hukum, serta pemerhati sosial dan hak asasi manusia. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi konstruktif untuk mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas, perlindungan HAM, serta upaya penyelesaian akar sosial yang memicu tindak kriminalitas. (*)
Pewarta : Nurdin Kamini











