Berita

Jelang Muktamar ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Selatan Tegaskan Lima Maklumat

7
×

Jelang Muktamar ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Selatan Tegaskan Lima Maklumat

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN_ Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Selatan menegaskan lima maklumat sebagai ikhtiar menjaga marwah, adab, independensi, serta kemurnian proses permusyawaratan jam’iyah NU.

Lima maklumat tersebut dibacakan dan ditegaskan dalam rangkaian Istighotsah Kubro bersama jajaran Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Lampung Selatan di Pondok Pesantren Faatihul Buldaan, Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum silaturahmi dan konsolidasi jajaran Syuriyah PCNU Lampung Selatan, para Rais Syuriyah MWCNU se-Lampung Selatan, serta unsur NU dan Muslimat NU dalam menyongsong Muktamar ke-35.

Dokumen maklumat ditandatangani Rais PCNU Lampung Selatan, Kyai Moh. Ishomudin, bersama Katib PCNU Lampung Selatan, H. Nur Mahfudz, SE.

Dalam maklumatnya, Syuriyah PCNU Lampung Selatan menekankan bahwa Muktamar harus menjadi momentum memperkuat silaturahmi dan ukhuwah. Perbedaan pandangan maupun pilihan dinilai sebagai bagian dari dinamika musyawarah yang harus disikapi secara dewasa, penuh adab, dan bertanggung jawab.

Lima Maklumat Syuriyah PCNU Lampung Selatan

Pertama, menyukseskan Muktamar dengan aman, damai, bahagia, dan riang gembira.

Syuriyah PCNU Lampung Selatan menyerukan seluruh warga NU untuk tetap menjaga persaudaraan dan kegembiraan dalam berkhidmah kepada jam’iyah, meskipun terdapat perbedaan pandangan maupun pilihan.

Semangat persaudaraan, menurut maklumat tersebut, harus menjadi pijakan utama agar dinamika menuju Muktamar tidak berkembang menjadi konflik yang dapat merusak ukhuwah.

Kedua, Muktamar bukan sekadar memilih Ketua Umum dan Rais Aam.

Muktamar dipandang sebagai forum permusyawaratan untuk menentukan arah perjalanan jam’iyah, menjaga kesinambungan khidmah, sekaligus merawat masa depan NU.

Karena itu, proses Muktamar hendaknya ditempatkan sebagai amanah organisasi, bukan sekadar arena kompetisi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ketiga, menjaga kemurnian proses pengusulan calon anggota AHWA.

Syuriyah PCNU Lampung Selatan mendorong agar proses pengusulan calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dilakukan secara langsung oleh Rais Syuriyah PWNU dan PCNU yang memiliki hak mengusulkan pada saat sidang AHWA.

Nama calon ditulis langsung oleh Rais Syuriyah dan dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan. Selanjutnya, proses tabulasi dilakukan secara tertib dan dapat disaksikan oleh saksi dari unsur terkait.

Keempat, menolak segala bentuk intervensi terhadap independensi peserta Muktamar.

Syuriyah PCNU Lampung Selatan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi dari partai politik, kelompok tertentu, maupun pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi independensi peserta dalam menentukan kepemimpinan NU, baik Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.

Peserta Muktamar harus diberikan ruang untuk menentukan pilihan secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab tanpa tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun.

Kelima, menjaga netralitas panitia Muktamar.

Panitia Muktamar, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC), diminta menjaga netralitas dan tidak menjadi bagian dari tim sukses atau menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

Anggota panitia yang memilih menjadi tim sukses atau terbukti tidak menjaga netralitas dipersilakan mengundurkan diri. Apabila tidak mengundurkan diri, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari kepanitiaan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Muktamar sebagai Amanah

Lima maklumat tersebut menjadi penegasan sikap Syuriyah PCNU Lampung Selatan agar seluruh dinamika menjelang Muktamar ke-35 tetap berada dalam bingkai adab, persaudaraan, independensi, dan kemaslahatan jam’iyah.

Syuriyah PCNU Lampung Selatan menempatkan Muktamar bukan semata-mata sebagai momentum pergantian atau pemilihan kepemimpinan, melainkan sebagai forum penting untuk menentukan arah perjalanan NU ke depan.

Pesan tersebut dirangkum dalam kalimat penutup maklumat:

“Muktamar adalah amanah. Kepemimpinan adalah khidmah. Musyawarah adalah jalan untuk menjaga keduanya.”

Maklumat tersebut ditetapkan di Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada 22 Agustus 2026.(*)

Pewarta : Nurdin Kamini

Sumber : Edy Sriyanto/ liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *