KALIANDA– Kasus dugaan perundungan yang menimpa siswi berinisial R (12) kelas VII G di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Selatan akhirnya berujung kesepakatan damai melalui jalur mediasi, Senin (24/8/2026).
Proses penyelesaian diselenggarakan di ruang Kepala Madrasah, dihadiri seluruh pihak terkait ,orang tua korban, orang tua siswa yang terlibat, perwakilan sekolah, serta Guru Bimbingan Konseling.
Berdasarkan dokumen kesepakatan mediasi yang diperoleh, pihak pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban. Sebaliknya, keluarga korban menerima permohonan maaf tersebut.
Selain itu, para orang tua pelaku berjanji menjamin keamanan korban dan berkomitmen mencegah terulangnya perbuatan yang merugikan, baik di lingkungan madrasah maupun di luar sekolah. Pihak sekolah juga menjatuhkan sanksi edukatif dan pembinaan karakter kepada pelaku, serta berjanji memberikan pendampingan psikologis bagi korban hingga benar-benar merasa aman kembali bersekolah.
Orang tua korban mengaku bersedia menerima penyelesaian damai ini. “Tadi hadir semua orang tua siswa yang bersangkutan dan sepakat berdamai. Harapan saya kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, dan anak saya bisa kembali bersekolah dengan tenang,” ujarnya kepada awak media sembari menunjukan surat hasil kesepakatan damai.
Sementara Kepala MTsN 1 Lampung Selatan Rahmi Zulyana yang diketahui selaku pihak yang memfasilitasi, menurut Ori , pihak sekolah memastikan kesepakatan akan dipantau ketat. Jika di kemudian hari pihak pelaku melanggar perjanjian, maka sanksi tegas sesuai aturan madrasah maupun hukum yang berlaku akan diberlakukan.
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat ke publik bersamaan dengan dugaan pungutan biaya seragam senilai Rp900 ribu per siswa yang juga sedang dipantau masyarakat. Masyarakat berharap seluruh persoalan di lembaga pendidikan negeri ini dapat ditangani secara tuntas dan transparan.
(ior)











