JAKARTA_ Polemik mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali mencuat. Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., melalui pendapat hukumnya, menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak semestinya digunakan Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Pendapat hukum tersebut disampaikan Henry Yosodiningrat di Jakarta, 17 Agustus 2026. Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan Konstitusi dan undang-undang, bukan hanya berdasarkan praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan.
Menurut Henry, kedudukan BPK dan BPKP secara hukum berbeda. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam Pasal 10 ayat (1), BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang berada dalam lingkungan kekuasaan eksekutif. Karena itu, menurut Henry, sumber dan kualitas kewenangan BPK dengan BPKP tidak dapat disamakan.
“Yang saya persoalkan adalah apakah hasil audit lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut dapat berubah fungsi menjadi bukti untuk membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’ dalam perkara pidana korupsi,” kata Henry dalam pendapat hukumnya.
Ia menegaskan, ketika hasil audit digunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana dan menjadi dasar negara menuntut seseorang, persoalannya telah memasuki wilayah hukum pidana. Dengan demikian, asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, serta kejelasan sumber kewenangan harus diterapkan secara ketat.
Pasal 603 KUHP Jadi Titik Penting
Henry juga menyoroti Penjelasan Pasal 603 KUHP yang menyebut pengertian “merugikan keuangan negara” didasarkan pada “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.
Menurut dia, istilah tersebut memiliki makna khusus dan tidak seharusnya diperluas menjadi “hasil audit instansi pemerintah” atau “hasil audit APIP”.
“Pertanyaannya sederhana: siapakah lembaga negara audit keuangan menurut Konstitusi? Pasal 23E UUD 1945 menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Henry juga merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya menghubungkan frasa dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP dengan BPK melalui Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU BPK.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan apabila hasil audit BPKP, Inspektorat, maupun akuntan publik diberikan fungsi yang sama dalam pembuktian unsur kerugian negara.
“Jangan sampai suatu norma undang-undang kehilangan makna karena praktik penegakan hukum justru memperluasnya,” tegasnya.
Berbeda Pandangan dengan Konstruksi Hukum Sebelumnya
Henry menyadari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan BPKP, BPK, instansi lain maupun menggunakan ahli dalam pembuktian kerugian negara.
Ia juga menyinggung Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Ketentuan tersebut, pada pokoknya, membuka ruang bagi hasil pemeriksaan atau audit BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi untuk menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, dengan penilaian akhir tetap berada pada hakim berdasarkan fakta persidangan.
Namun, Henry menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi hukum tersebut.
Menurutnya, kewenangan melakukan pengawasan dan penghitungan secara administratif harus dibedakan dari kewenangan menghasilkan pemeriksaan yang digunakan untuk membuktikan unsur konstitutif suatu tindak pidana.
Ia menilai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 juga lahir sebelum berlakunya KUHP Nasional yang kini menggunakan terminologi khusus mengenai “hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.
SEMA Dinilai Tidak Boleh Memperluas Makna Undang-Undang
Henry selanjutnya mempertanyakan apakah SEMA atau Rumusan Kamar dapat memperluas pengertian “lembaga negara audit keuangan” sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
“Menurut pendapat saya, tidak dapat,” katanya.
Ia berpendapat, apabila undang-undang menggunakan terminologi “lembaga negara audit keuangan”, maka istilah tersebut harus ditafsirkan berdasarkan UUD 1945 dan sistem peraturan perundang-undangan, bukan diperluas melalui pedoman internal peradilan.
Henry juga menolak anggapan bahwa persoalan tersebut selesai karena angka hasil audit BPKP nantinya tetap diuji di persidangan.
Menurutnya, hakim memang tidak terikat secara mutlak pada suatu angka audit. Namun, sebelum menguji benar atau salahnya angka tersebut, terlebih dahulu harus dijawab apakah lembaga yang menghasilkan audit mempunyai kewenangan hukum untuk menghasilkan pemeriksaan yang digunakan sebagai bukti unsur kerugian negara dalam perkara pidana.
“Sebuah hasil pekerjaan mungkin secara teknis benar, tetapi kebenaran teknis tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan hukum,” jelasnya.
BPK dan Hakim Memiliki Peran Berbeda
Dalam pendapat hukumnya, Henry merumuskan beberapa kesimpulan.
Pertama, BPKP tetap dapat melakukan audit investigatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan sesuai kewenangan administratifnya.
Kedua, kewenangan administratif tersebut menurutnya tidak dapat diperluas menjadi kewenangan untuk menghasilkan audit yang digunakan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga, untuk pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP, Henry berpendapat hasil pemeriksaan yang dimaksud undang-undang adalah hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK.
Keempat, ia menilai hasil audit BPKP tidak seharusnya dijadikan Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam mendakwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
Kelima, sekalipun hasil pemeriksaan BPK diajukan ke persidangan, hasil tersebut tetap tidak mengikat hakim secara mutlak. Terdakwa dan penasihat hukumnya berhak membantah, jaksa wajib membuktikan, dan hakim berkewajiban menguji seluruh alat bukti dalam rangka menemukan kebenaran materiil.
Henry kemudian membedakan dua persoalan mendasar, yakni siapa yang berwenang menghasilkan pemeriksaan kerugian negara dan siapa yang pada akhirnya menilai terbukti atau tidaknya kerugian tersebut.
Menurutnya, kewenangan pertama berada pada BPK sebagai lembaga negara audit keuangan, sedangkan kewenangan kedua berada pada hakim melalui proses pembuktian di persidangan.
Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Berpijak pada Negara Hukum
Menutup pendapat hukumnya, Henry menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap didukung. Namun, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum.
Menurut dia, semakin berat ancaman pidana yang dihadapi seseorang, semakin ketat pula asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga dan due process of law harus dijaga.
“Seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan suatu proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih diperdebatkan,” tegasnya.
Henry menekankan bahwa kewenangan tidak lahir semata-mata karena suatu praktik telah berlangsung lama. Kewenangan harus memiliki dasar yang jelas dalam Konstitusi dan undang-undang.
“Apabila Konstitusi telah menunjuk satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta KUHP secara khusus menunjuk ‘lembaga negara audit keuangan’, maka menurut pendapat saya kita harus konsisten terhadap pilihan konstitusional tersebut,” pungkasnya.(*)
Pewarta Nurdin Kamini
Sumber : rls/ogm











