LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan perundungan yang menimpa siswi MTsN 1 Lampung Selatan (Lamsel) berinisial R (12) kian memicu gelombang kecaman. Di tengah upaya keluarga mencari keadilan, fakta baru justru terungkap. Guru Wali Kelas dan Guru Bimbingan Konseling (BK) disebut kompak menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan ulah kenakalan keempat siswi yang terlibat, tanpa membedakan siapa korban dan siapa pelaku.
Peristiwa yang menggemparkan warga pendidikan di Lampung Selatan ini bermula ketika R (12), siswi kelas VII, diduga menjadi korban perundungan oleh tiga orang temannya di dalam kelas. Aksi yang tak terpuji itu berupa celana training R yang dilorotkan oleh teman-temannya hingga hampir mencapai lutut. Tak cukup sampai di situ, R juga menerima teror pesan WhatsApp berisi kata-kata tidak senonoh dan ancaman.
Alih-alih mendapatkan keadilan, orang tua korban justru disuguhkan kenyataan pahit. Pihak sekolah, yang diwakili oleh Guru Wali Kelas dan Guru BK, disebut-sebut menyimpulkan bahwa keempat siswi tersebut sama-sama salah. Mereka menganggap perilaku bermain keempat siswi itu sudah di luar batas anak seusianya.
”Kami sangat kecewa. Anak saya jadi korban, malah disamakan dengan pelaku. Katanya semua salah karena kenakalan siswa. Ini logika apa?” ujar ORI (37), ayah korban, dengan suara bergetar menahan amarah, Minggu (23/8).
Tak hanya itu, pihak sekolah juga terkesan berupaya menutupi identitas ketiga siswi yang diduga sebagai pelaku. Dengan alasan tidak mengetahui siapa saja wali murid dari ketiga siswi tersebut, sekolah justru hanya mengundang ORI selaku orang tua korban dalam pertemuan yang dijadwalkan Sabtu (22/8) lalu.
”Harusnya orang tua atau wali murid yang terlibat permasalahan itu diundang. Ini bukan main-main, anak saya sampai trauma, nangis terus, dan sekarang takut pergi ke sekolah,” keluh ORI.
Bahkan, pihak sekolah melalui Humas MTsN 1 Lamsel, Vandri Juniardi, meminta agar pemberitaan mengenai kasus ini tidak diperpanjang. Padahal, kasus ini sudah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
”Saya tadi juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Kalau penyelesaiannya belum selesai, mohon maklum karena kejadiannya baru Jumat kemarin,” ujar Vandri sembari tetap bersikukuh bahwa insiden tersebut berawal dari aktivitas bermain seperti biasa.
Menanggapi hal ini, Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Kanit PPA, Sigit, menyatakan akan memantau perkembangan kasus dugaan perundungan tersebut.
”Baik, terima kasih informasinya. Besok kita konfirmasi lebih lanjut,” ucap Sigit singkat saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8).
Sementara itu, Kepala Sekolah MTSN 1 Lampung Selatan Rahmi Zulyana saat dikonfirmasi, mengatakan,sekolah berjanji akan memanggil semua orang tua murid yang terlibat pada Senin (24/8) besok.Surat panggilan disebut sudah disiapkan.Namun, keluarga korban meragukan itikad baik sekolah mengingat sikap sekolah yang dinilai cenderung menyepelekan dan melindungi pelaku
“Ibu tadi konfirmasi dengan wakil siswa dan guru BK. Insyaallah hari senin (24/8) semua orang murid yang terlibat di panggil semua sudah di surati. Tolong beritanya gak usah di UP,ini kan lagi di tangani dan ini tidak menjurus ke pembulian. Sekali lagi tolong tidak usah di UP berita ini” ujar mantan Kepsek MIN 1 Kalianda ini.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat bullying di lingkungan sekolah, terutama di tingkat MTS /SMP merupakan masalah serius yang berdampak buruk pada perkembangan psikologis, sosial, dan akademik siswa. Dampak bagi korban tidak hanya terbatas pada aspek psikologis seperti depresi, kecemasan, dan kehilangan minat, tetapi juga memicu gejala fisik seperti gangguan tidur, kelelahan, tremor, hingga mimisan.
Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban menghormati pemenuhan hak anak. Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini berakhir pelan-pelan. Mereka mendesak agar pelaku diberikan efek jera dan sekolah mau bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi siswa.
”Kami tidak mau ini dianggap sepele. Anak saya sudah tidak mau sekolah, masa depannya terancam. Kami minta keadilan!” tegas ORI.
(ior)











