KALIANDA — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Lampung Selatan telah berjalan lebih dari dua tahun, namun belum ada kejelasan. Proses yang mandek ini memicu sorotan luas dari berbagai elemen masyarakat. Pelaku yang merupakan oknum guru ASN di SMPN 1 Sidomulyo berinisial Yas disebut seolah-olah kebal hukum.
Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin Abdul Muthalib, menyesalkan lambatnya penanganan. Terlebih, terlapor diketahui sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
”Ini kalau dibiarkan jelas berbahaya, bila perlu dicek dulu kondisi psikisnya. Terlebih lagi korbannya siswa di bawah umur, generasi penerus bangsa. Langkah pelapor sudah tepat, biar hukum yang menyelesaikannya,” ujar Aqrobin.
Ia menegaskan, jika tak kunjung selesai, pihaknya akan menindaklanjuti ke Kompolnas. “Mudah-mudahan Polres Lamsel segera menyelesaikan perkara ini agar tidak berlarut,” tambahnya.
Sementara,Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, Zainudin, meminta kepolisian bersikap tegas.
”Sudah lama sekali ini. Kalau memang sudah cukup bukti, segera tetapkan tersangka. Kalau harus dihentikan, ya terbitkan SP3-nya,” tegasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, juga meminta proses segera dituntaskan.
”Saya minta dilanjutkan itu. Sudah kelamaan juga prosesnya,” ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2026).
Praktisi hukum dan pengamat sosial, Rusman Effendi, SH., MH., menilai keterlambatan ini sudah tidak wajar. Kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi prioritas.
”Ini bukan lagi lambat, tapi sangat lambat. Dikerjakan atau tidak? Padahal Kapolri sudah menegaskan proses hukum harus cepat dan efisien,” kritik Rusman.
Keterlambatan ini dinilai merusak kepercayaan publik. “Orang melapor karena percaya. Kalau digantung begini, ke mana warga harus mengadu?” tandasnya.
Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).Kasat Reskrim Polres Lamsel,AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menyatakan penyidikan tetap berjalan. “Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” ujarnya, Jumat (19/9).
Diketahui laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/332/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tertanggal 19 September 2024. Peristiwa diduga terjadi pada 15 September 2024 di lokasi Jalan Kolam Renang Dayin Waterbom, Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
(*)











