LAMPUNG SELATAN -Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Penolakan masyarakat adat terhadap rencana tersebut kini disampaikan secara langsung dalam forum resmi DPRD Lampung Selatan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Lampung Selatan terkait rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa digelar Kamis (24/9/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (FSS-GMPR) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus sikap penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.
Sikap penolakan masyarakat adat tersebut bukan persoalan yang baru muncul dalam RDP. Sebelumnya, pada Juni 2026, Forum Segekhi Suku bersama Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa juga telah menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa.
Bagi DPRD, substansi RDP bukan sekadar mendengar aspirasi, tetapi memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat mendapatkan ruang pembahasan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.
Setiap rencana pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, tata ruang, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan kawasan.
(*)











