Berita

Kantor Hukum Paradigma Desak Penangkapan Pelaku Pengeroyokan, Cegah Konflik

1
×

Kantor Hukum Paradigma Desak Penangkapan Pelaku Pengeroyokan, Cegah Konflik

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Kantor Hukum Paradigma Jonizar AR, SE, SH & Partners, selaku penasihat hukum keluarga korban Saipul Anwar alias Ipul (40), mendesak Polres Lampung Selatan segera menindak dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang berujung kematian kliennya. Langkah ini dinilai mendesak, bukan hanya demi penegakan hukum, melainkan untuk mencegah berkembangnya ketegangan antarmasyarakat antara Desa Tetaan dan Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang.

Permintaan itu disampaikan setelah diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/512/IX/2026/SPKT tertanggal 7 September 2026 atas nama pelapor Rahmat. Dalam laporan tersebut, peristiwa terjadi Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkebunan Jaga Utama, Desa Karangsari. Saipul yang diduga berada di lahan warga kemudian dikeroyok hingga tewas. Sepeda motor milik korban juga dibakar oleh massa.

Direktur Kantor Hukum Paradigma, Jonizar AR, SE, SH, menegaskan dugaan pelanggaran hukum jika benar terjadi, tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindakan kekerasan yang berujung kematian. Perbuatan para pelaku dinilai telah melanggar Pasal 262 KUHP ayat (4) tentang Kekerasan Bersama-sama di Muka Umum yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 dan 459 KUHP terkait pembunuhan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami mendesak pihak kepolisian segera mengidentifikasi, menetapkan tersangka, dan menangkap para pelaku. Semakin tertunda penanganan, risiko ketegangan antarkomunitas semakin terbuka lebar,” tegas Jonizar saat dikonfirmasi mediari lewat telepon pada Rabu (9/9/2026).

Pihaknya juga mengingatkan, apabila dalam waktu wajar belum ada kemajuan signifikan dalam penyidikan, keluarga korban berhak melaporkan hal tersebut ke Propam Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selaku pengawas jalannya penyidikan. Selain itu, keluarga korban berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian secara perdata terhadap para pelaku yang telah diidentifikasi.

Hingga Selasa (8/9), belum ada keterangan mengenai penangkapan pelaku. Personel Polsek Penengahan bersama Koramil 03/Penengahan masih berjaga di perbatasan kedua desa guna menjaga ketertiban dan mencegah ketegangan meluas. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *