BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres se-Lampung mencatat hasil gemilang dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, petugas berhasil membongkar ratusan kasus peredaran gelap narkotika.
Konferensi pers pengumuman hasil digelar Senin, 28 September 2026.
Operasi ini mengerahkan 779 personel, terdiri dari 160 anggota Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.Dengan capaian utama 379 kasus narkotika diungkap,530 tersangka diamankan,Target operasi (TO) orang 81 orang,capaian 100%, Non-target operasi 449 orang,TO tempat 81 lokasi | Non-TO tempat 298 lokasi.
Barang bukti yang disita diantaranya,Sabu-sabu 85.916,71 gram (~85,9 kg) ,Ganja 49,34 gram + 8 batang pohon,Ekstasi 274 butir + 2,37 gram ,Obat-obatan 309 butir,Tembakau sintetis 463,6 gram ,Etomadate 1.309 bungkus/lembar ,Uang tunai Rp67.781.000 ,Kendaraan roda dua 27 unit dan Kendaraan roda empat 9 unit.
Total nilai ekonomis barang bukti Rp158.838.252.000
Berdasarkan perhitungan Polda Lampung, upaya ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka dikenakan pasal sesuai peran dan bukti yang ditemukan. Pasal 609 ayat (2) huruf A & B UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP),Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan apresiasi kepada seluruh personel. Ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendirian.
”Pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, aparat maupun masyarakat. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.”
Masyarakat diimbau tak ragu melapor, gunakan layanan telepon 110 atau aplikasi Siger Presisi Lampung untuk pelayanan cepat dan responsif.
”Partisipasi warga sangat menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran narkotika di lingkungan kita,” tambah Helfi.
(red)











