LAMPUNG UTARA — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan tahun 2025 di Kabupaten Lampung Utara memunculkan sejumlah kejanggalan signifikan pada pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan dengan nilai mencapai Rp15.927.950.545,05.
Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara mencatat adanya pelanggaran terhadap aturan utama pengelolaan keuangan, yakni UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat sejumlah pelanggaran prosedural yang dilakukan dari tingkat Dinas Kesehatan hingga BPKAD Lampung Utara, antara lain: Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BLUD disusun namun tidak pernah diserahkan ke BPKAD tidak dilakukan penilaian maupun evaluasi,serta tidak ada verifikasi dari Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi awak media PD IWO Lampung Utara pada Kamis (8/10/2026), Kepala BPKAD Lampung Utara belum dapat memberikan tanggapan. Demikian pula Kabid Anggaran, Ali Muhajir, tidak merespons pertanyaan awak media.
Sebelumnya pada Rabu (7/10/2026), Sekretaris Daerah Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., juga tidak memberikan jawaban saat dihubungi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana BLUD tahun 2025.
Ketua PD IWO Lampung Utara, Mirza, menyayangkan sikap para pejabat yang enggan memberikan penjelasan publik atas dana yang nilainya sangat fantastis tersebut.
”Dari hasil temuan BPK Lampung, yang terlibat diduga mantan Sekda, Kadis Kesehatan, dan Direktur RSUD Kotabumi. Kami sangat menyayangkan sikap bungkam ini. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Mirza.
Mirza juga menegaskan pihaknya berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan diselesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada langkah nyata, PD IWO Lampung Utara tidak menutup kemungkinan membawa temuan ini ke ranah hukum.
”Publik menunggu tindakan tegas dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum. Jika tetap tidak ada respon, kami siap menyusun laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung dengan data yang kami miliki,” pungkas Mirza.
(Berami)











