LAMPUNG SELATAN — Aksi pelarian seorang pria saat hendak diperiksa petugas kepolisian di kawasan Pelabuhan Bakauheni berujung pada penemuan senjata api jenis AR-15. Penangkapan tersangka sempat menghebohkan warga, sebelum kemudian berkembang hingga ke Jakarta dengan penangkapan dua orang lainnya.
Peristiwa bermula saat polisi melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Pengemudi yang diperiksa justru melarikan diri, sehingga petugas segera menelusuri jejaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diketahui berada di sebuah penginapan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Lokasi itu disambangi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Di tempat itu, petugas menjumpai mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga milik pelaku. Saat akan diperiksa, pria itu kembali melarikan diri. Ia kemudian diketahui bersembunyi di loteng ruang guru di sekitar lokasi, dan akhirnya berhasil diamankan. Proses penangkapan ini sempat mengundang keramaian dan kekhawatiran warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menyebut pria yang diamankan berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
”Saat pemeriksaan kendaraan, kami menemukan tas khusus senjata. Di dalamnya ada satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi,” ungkap Stefanus dalam konferensi pers, Senin, 5 Oktober 2026.
Di kamar yang ditempati DS, petugas juga menyita tas ransel berisi pakaian, tujuh kartrid vape, dan satu ponsel bermerek Infinix.
Penyelidikan kemudian meluas ke Jakarta. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim kepolisian menangkap dua orang lagi di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka adalah RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari lokasi itu, polisi menyita satu pucuk pistol Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 milimeter. Senjata itu diakui milik RRS dan diketahui memiliki izin kepemilikan resmi. Selain itu, empat orang lainnya dimintai keterangan.
Kanit Jatanras Ipda Fajar menjelaskan penetapan tersangka. IH (38) ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata AR-15. Senjata itu diserahkan kepada DS sebagai jaminan atas utang.
DS (31) diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diperbaiki.RRS (35) ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis etomidate yang terungkap dalam rangkaian penyelidikan ini.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, atau membawa senjata api. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
(ior/*)











