Daerah

Kerugian Negara Capai Rp585 Juta, Polres Lamsel Resmi Tahan Kades Pematang Baru

2
×

Kerugian Negara Capai Rp585 Juta, Polres Lamsel Resmi Tahan Kades Pematang Baru

Sebarkan artikel ini

‎LAMPUNG SELATAN – Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial Rd alias Cako, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Lampung Selatan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

‎Penetapan status tersangka sekaligus penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam, mulai siang hingga pukul 22.00 WIB, Jumat (16/10/2026). Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka.

‎Kanit Tipikor Polres Lampung Selatan, Ipda Rio Kusbiantoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan desa.

‎”Tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp585.665.000,” ujar Rio kepada awak media.

‎Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diduga secara sepihak memonopoli seluruh pengelolaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun aparatur desa lainnya, termasuk bendahara desa, baik pada tahap pencairan maupun penggunaan anggaran.

‎Untuk memperkuat perkara ini, penyidik telah memeriksa 135 orang saksi, yang terdiri dari 134 saksi fakta dan satu saksi ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

‎Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, antara lain dokumen APBDes murni dan perubahan tahun 2024, Surat Keputusan perangkat desa, penetapan nilai Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bukti transfer, serta Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegas Rio.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penetapan status dan penahanan kliennya. Ia menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

‎”Klien kami sangat kooperatif sejak awal proses penyelidikan hingga akhirnya ditahan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengumpulkan data terkait pergerakan aliran dana tersebut,” ungkap Zulhijar.

‎Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.

‎

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *