LAMPUNG TIMUR — Wakil Ketua DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARAJP) Lampung, Afrianando Sanjaya, menyampaikan surat terbuka resmi kepada Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, terkait dua persoalan yang kini menjadi sorotan publik: dugaan persoalan dana CSR BI–OJK dan polemik proyek senilai sekitar Rp24 miliar yang dikaitkan dengan keluarga Bupati.
Dalam surat bertanggal Jumat (6/11/2026) tersebut, BARAJP menegaskan bahwa langkah ini bukanlah vonis atau penghakiman, melainkan bentuk kepedulian terhadap transparansi pemerintahan, penegakan hukum, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka.
Kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR BI–OJK telah menjadi perhatian penegak hukum dan masyarakat luas. Nama Bupati Ela juga sempat masuk dalam sorotan publik. Oleh karena itu, BARAJP meminta penjelasan terbuka.
Apakah terdapat pengajuan, penerimaan, penyaluran, atau penggunaan dana CSR BI–OJK yang berkaitan dengan pihak, lembaga, maupun kegiatan di Lampung Timur? Siapa pengusul, penerima, pengelola, dan pihak yang bertanggung jawab atas pertanggungjawabannya.
Pemberitaan mengenai proyek infrastruktur dan lingkungan di Lampung Timur bernilai sekitar Rp24 miliar juga memicu pertanyaan masyarakat. Sejumlah laporan menyebut dugaan keterkaitan perusahaan dengan suami Bupati, Khairul Mukmin alias Ilung. Kejaksaan Negeri Lampung Timur diberitakan telah meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan melakukan penyitaan dokumen.
Sampai saat ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan. Justru karena itulah, BARAJP mendesak penjelasan terbuka mengenai proses pengadaan, pelaksana proyek, pemasok material, hubungan antarpihak, serta upaya pencegahan konflik kepentingan.
”Jika tidak ada keterlibatan atau pelanggaran, keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi akan membantu menjernihkan persoalan,” tegas Afrianando.
Melalui surat terbuka ini, BARAJP meminta Bupati Lampung Timur untuk:
1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai segala informasi yang mengaitkan nama beliau dengan polemik dana CSR BI–OJK
2. Menjelaskan apakah ada lembaga atau kegiatan di Lampung Timur yang menerima dana CSR BI–OJK, beserta mekanisme dan pertanggungjawabannya
3. Membuka informasi lengkap mengenai proyek sekitar Rp24 miliar, perencanaan, anggaran, proses pengadaan, pelaksana, dan pemasok material
4. Menjelaskan secara terbuka dugaan hubungan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan dengan keluarga Bupati serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan
5. Tidak menghalangi proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang
6. Menjamin seluruh informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan
Afrianando menegaskan, pemerintahan daerah bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Setiap rupiah dari rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
”Masyarakat Lampung Timur tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Kita membutuhkan pemerintahan yang terbuka, penggunaan anggaran yang dapat diawasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.”
”Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui keterbukaan. Jika ditemukan penyimpangan, biarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung,” pesannya.
(ior)











