Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap terjaga. Per Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah ini tercatat 99,91% dengan tingkat keaktifan peserta 81,18%.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyebut capaian itu melampaui indikator BPJS Kesehatan untuk UHC Prioritas. Syarat minimal UHC Prioritas adalah cakupan kepesertaan 98% dan keaktifan peserta 80%.
“Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas,” kata Hendry, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data terkini, jumlah penduduk Lampung Selatan sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari jumlah itu, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.
Dengan status UHC Prioritas, masyarakat yang belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif tetap bisa memperoleh layanan kesehatan. Kepesertaan dapat diaktifkan saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.
“Melalui program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Hendry.
Untuk menopang program ini, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan Rp49,62 miliar dari APBD 2026. Dana tersebut untuk membayar iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Hingga Juni 2026, peserta PBPU Pemda yang ditanggung mencapai 197.208 jiwa. Pemkab juga menyiapkan tambahan anggaran pada Perubahan APBD 2026, sehingga total menjadi Rp87,62 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi pertambahan peserta dan kebutuhan iuran.
Komitmen anggaran itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang diteken 26 Juni 2026. Kerja sama menjadi dasar penyelenggaraan JKN bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
“Penyesuaian anggaran dilakukan agar seluruh masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan,” jelas Hendry.
Menurutnya, dengan UHC Prioritas, kepastian akses layanan kesehatan bagi warga terjaga. Selain itu, keberlangsungan pelayanan dan pendanaan kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga terjamin.
Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan JKN 98,6% pada 2027 dan 99% pada 2029. Capaian Lampung Selatan saat ini sudah melampaui target tersebut.
Hendry menilai hal ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
(*)











