KALIANDA – Website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dprd-lamsel.go.id, terpantau belum memperbarui data unsur pimpinan DPRD periode 2024-2029. Hingga Selasa (7/7/2026), laman tersebut masih menampilkan nama-nama pimpinan periode sebelumnya.
Padahal, empat unsur pimpinan DPRD Lampung Selatan masa jabatan 2024-2029 sudah resmi dilantik dalam rapat paripurna pada 14 Oktober 2024. Pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Arizal Anwar, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/657/B.01/HK/2024.
Pimpinan DPRD Lampung Selatan 2024-2029 yang Sudah Dilantik:
Ketua: Erma Yusneli, S.E. (Gerindra)
Wakil Ketua I: Merik Havit, S.H. M.H. (PDI-P)
Wakil Ketua II: A. Benny Raharjo, S.H. (Golkar)
Wakil Ketua III: Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A. (PAN)
Keempat pimpinan tersebut merupakan perwakilan dari empat partai politik peraih kursi dan suara terbanyak pada Pemilu legislatif 2024.
Transparansi Informasi Publik
Belum diperbaruinya data pimpinan di website resmi dikhawatirkan menimbulkan kebingungan publik. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan terbaru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Lampung Selatan terkait keterlambatan pembaruan data di website tersebut.
(*)











