LAMPUNG SELATAN — Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengungkap fakta baru di balik kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Jati Agung. Korban yang dibacok hingga harus menjalani operasi ternyata hanya seorang pengemudi ojek yang kebetulan mengantar mantan kekasih pelaku untuk menagih utang.
“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” ujar AKP Stefanus dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/7/2026)
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah pelaku berinisial AA (21) di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung.
Bermula ketika seorang perempuan mendatangi rumah AA untuk meminta pelunasan utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih berpacaran. Korban yang mengantar perempuan tersebut memilih menunggu di luar pekarangan. Namun, kedatangan mereka justru memicu amarah pelaku yang diduga cemburu buta.
Dikuasai emosi, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil sebilah golok, lalu menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok korban berkali-kali hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada tangannya dan harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Tersangka diamankan pada Sabtu (11/7/2026) di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat hendak melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti,” jelas IPDA Yani.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegas IPDA Yani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(ior)





