Lampung Selatan — Jajaran Polsek Sidomulyo meringkus dua pria dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo. Kedua tersangka masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku utama berinisial L.T.W. (25), warga Desa Sidowaluyo, diringkus pada Selasa (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah panglong kayu di Desa Sidodadi.
”Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB kami amankan pelaku penadahan berinisial S. di rumahnya di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda. Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Peri, Kamis (16/7).
Peristiwa bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dan menggondol satu unit sepeda motor Honda Revo yang terparkir di dalam rumah.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban karena kunci kontak masih tergantung di kendaraan. Korban, Nur Rahendra, baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapati sepeda motornya raib. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Sidomulyo.
AKP Peri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
”Pelaku masuk melalui pintu dapur, mengambil sepeda motor dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih menggantung. Setelah itu sepeda motor dibawa kabur dan berpindah tangan kepada pelaku penadahan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi B 3652 KKI atas nama PT Surya Musyika Nusantara yang merupakan milik korban.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Pelaku utama kami persangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Peri.
Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
(ior)









