Berita

Gagalkan Penyelundupan ke Jawa, Petugas Bakauheni Sita 977 Burung Tanpa Dokumen

3
×

Gagalkan Penyelundupan ke Jawa, Petugas Bakauheni Sita 977 Burung Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – Aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) menggagalkan upaya pengiriman 977 ekor burung liar tanpa kelengkapan dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) malam. Ratusan satwa tersebut ditemukan dalam bagasi sebuah bus antarkota yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 22.30 WIB. Saat membuka bagasi, petugas mendapati 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang memuat berbagai jenis burung. Seluruh satwa itu tidak dilengkapi sertifikat karantina maupun dokumen konservasi sebagaimana diwajibkan.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, membenarkan penemuan tersebut. Menurutnya, petugas langsung mengamankan sopir dan kondektur bus untuk dimintai keterangan lebih mendalam terkait asal-usul serta tujuan pengiriman.

“Kami menemukan 977 ekor burung yang diangkut tanpa dokumen resmi. Baik sopir maupun kondektur kini kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ginting dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Ratusan burung yang disita terdiri atas beberapa jenis, yakni 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Sebagian dari jenis tersebut masuk dalam kategori satwa dilindungi, sehingga penanganannya langsung dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pada Jumat (17/7/2026) dini hari, seluruh 977 ekor burung secara resmi diserahkan penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada BKHIT Bakauheni untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur karantina dan perawatan satwa.

Polisi memastikan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengiriman satwa ilegal tersebut. Langkah pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni pun akan terus ditingkatkan guna menekan potensi perdagangan satwa liar sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *