Lampung Tengah – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Tengah, Hefni, resmi melaporkan seorang oknum ketua LSM berinisial BTM ke Mapolres Lampung Tengah, Jumat (14/8/2026). Laporan tersebut menyusul beredarnya konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Pelaporan dilakukan Hefni bersama sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pendukung. Ia mempersoalkan unggahan foto dan video dirinya yang disertai narasi menyebutnya sebagai “Bang Jago” dan “kebal hukum”.
Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh NGO JPK dan PGK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Saat itu, Hefni menyampaikan pernyataan sikap atas aksi tersebut atas nama LMP.
Belakangan, pernyataan Hefni dalam aksi tersebut diunggah ulang oleh akun LSM yang diduga dikelola BTM. Dalam unggahan di platform TikTok itulah, Hefni dijuluki “Bang Jago” dan “kebal hukum”, yang kemudian viral dan menuai beragam komentar publik.
Hefni mengaku baru mengetahui keberadaan konten tersebut setelah diberi tahu oleh Hermansyah S. Raya, Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Tengah. Ia pun langsung mengambil langkah hukum karena merasa nama baiknya dan keluarganya tercemar.
”Saya dan keluarga tidak terima jika saya disebut Bang Jago, apalagi foto serta video saya ditampilkan di media sosial tanpa izin. Kalau sudah menyangkut nama baik dan keluarga, saya tidak akan tinggal diam,” ujar Hefni di hadapan awak media usai membuat laporan.
Ia menegaskan, tuduhan “kebal hukum” sama sekali tidak berdasar dan merugikan reputasinya sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Dalam kesempatan yang sama, Hefni turut memberikan klarifikasi terkait posisi LMP di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa LMP bukanlah bagian dari struktur pemerintahan, TNI, atau Polri, melainkan organisasi yang menjalin kemitraan sinergis dengan ketiga pilar tersebut.
”Laskar Merah Putih bermitra dengan pemerintah dan aparat dalam menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban. Kami menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai aturan dan menghormati kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Hefni juga menekankan bahwa perbedaan visi antar organisasi bukanlah ajang permusuhan. “Kita hanya berbeda bendera, tapi tujuan kita sama: berjuang demi NKRI dan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Salah satu pendamping, Hermansyah S. Raya, menjelaskan perannya dalam kasus ini. Ia mengaku menemukan video tersebut saat berselancar di TikTok pada malam hari.
”Saya kaget melihat wajah rekan saya, Hefni, muncul di akun bernama Lembaga Masyarakat. Saya langsung kirimkan video itu kepadanya agar beliau tahu bahwa foto dan videonya telah diunggah oleh oknum tersebut,” jelas Hermansyah.
Hermansyah dan sejumlah pimpinan ormas lainnya, seperti Ketua Bravo5 Irawan Syahendra, Ketua LSM GIB Roni Rifendra, serta perwakilan PKAN-RI dan YLPK PERARI, turut hadir mendampingi Hefni sebagai bentuk solidaritas.
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan awal untuk memeriksa bukti-bukti, keterangan saksi, serta konteks dari unggahan yang dilaporkan. Penentuan pasal pidana sepenuhnya diserahkan kepada penyidik berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
(red)











