Berita

‎Rp100 Juta untuk Pembinaan Siswa, Rincian Anggaran di RUP Merangin Dipertanyakan ‎

1
×

‎Rp100 Juta untuk Pembinaan Siswa, Rincian Anggaran di RUP Merangin Dipertanyakan ‎

Sebarkan artikel ini

Merangin, Jambi – Sebuah paket pengadaan dengan nilai total Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Merangin tahun anggaran 2026 menyita perhatian. Paket dengan judul “Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa” tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari kategori pengadaan hingga rincian anggaran yang tidak lazim.

‎Berdasarkan dokumen RUP yang diperoleh, paket dengan nomor 66412680 ini tercatat sebagai pengadaan barang (bukan jasa), dengan jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Januari 2026 dan kontrak mulai Maret 2026. Namun, daftar komponen kegiatan yang tertera justru didominasi oleh belanja jasa dan akomodasi, seperti sewa sound system, sewa hall pelaksanaan lomba, hingga uang harian perjalanan dinas ke Jambi.

‎Ketidaksesuaian antara jenis pengadaan (barang) dengan objek belanja (jasa) ini menjadi salah satu temuan awal yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

‎Lebih lanjut, rincian anggaran yang terpampang dalam sistem RUP juga menunjukkan fragmentasi yang tidak biasa. Sebanyak 38 pos sumber dana APBD 2026 dialokasikan untuk paket yang sama dengan nilai yang sangat bervariasi, mulai dari Rp45.000 hingga Rp10.500.000. Total dari seluruh pos tersebut mencapai Rp40.578.000, namun angka ini masih jauh di bawah pagu total paket yang mencapai Rp100.000.000. Terdapat selisih lebih dari Rp59 juta yang belum teridentifikasi jelas peruntukannya.

‎Beberapa item dalam rincian juga terlihat rancu, seperti pencantuman “Nasi dan I Luak” yang diduga merupakan kesalahan pengetikan untuk “Nasi dan Lauk”, serta “Juang 1” hingga “Juang 344” yang muncul berulang kali tanpa spesifikasi jelas. Item seperti “Belanja Pakaian Olahraga peserta dan pendamping ke jambi (kaos/jaket, Celana)” dan “Sewa Hall Renang (pelaksanaan Lomba)” menunjukkan bahwa kegiatan ini bersifat fisik dan membutuhkan logistik, namun dikategorikan sebagai pengadaan barang.

‎Temuan ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan transparansi dalam penyusunan RUP di Kabupaten Merangin. “Ini klasik. Anggaran yang dipecah-pecah justru menyulitkan pengawasan. Masyarakat berhak bertanya, untuk apa sisa Rp59 juta lebih itu? Apakah ini akan diisi melalui mekanisme lain yang luput dari pantauan publik?” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

‎Sebelumnya, pemberitaan mengenai transparansi APBD Merangin 2026 juga menyoroti bahwa tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengunggah data rencana kegiatannya secara lengkap di SIRUP. Total RUP yang tercatat di sistem mencapai Rp220 miliar, namun akses publik terhadap rincian teknis masih terbatas.

‎Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin selaku pengguna anggaran belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Masyarakat dan pegiat anti-korupsi berharap agar pemerintah daerah segera membuka akses data secara utuh dan melakukan koreksi terhadap RUP yang dinilai tidak akuntabel ini.

 

‎(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *