Berita

‎Kontradiksi Efisiensi Bupati Merangin: Rp 5,58 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Mengintip di RUP 2026

6
×

‎Kontradiksi Efisiensi Bupati Merangin: Rp 5,58 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Mengintip di RUP 2026

Sebarkan artikel ini

‎JAMBI– Janji pemangkasan anggaran perjalanan dinas yang digembar-gemborkan Bupati Merangin, M. Syukur, seolah berhadapan dengan fakta data yang bertolak belakang. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) INAPROC Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Merangin justru mengalokasikan dana Rp 5.581.228.000 khusus untuk paket perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah.

‎Angka fantastis ini tercatat dalam dashboard monitoring RUP dengan total 88 paket swakelola senilai Rp 13,2 Miliar. Ironisnya, lebih dari 42 persen dari total pagu tersebut–atau setara Rp 5,58 Miliar–dikonsumsi oleh belanja perjalanan dinas, baik luar kota maupun dalam kota.

‎Temuan ini kontras dengan pernyataan keras Bupati M. Syukur dalam rapat paripurna DPRD Merangin, November 2025 lalu. Saat itu, ia dengan tegas menyatakan akan melakukan pemangkasan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial sebagai langkah darurat menyikapi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp 247 Miliar.

‎”Kami telah melakukan efisiensi dan evaluasi terhadap belanja yang tidak esensial, seperti pemangkasan perjalanan dinas… guna memastikan anggaran dialokasikan ke sektor prioritas,” ujar Bupati saat itu.

‎Namun, data RUP 2026 membuktikan sebaliknya. Daripada mengalokasikan dana ke sektor produktif riil yang menyentuh rakyat, pemerintah daerah justru menyiapkan kocek miliaran rupiah untuk mobilitas aparatur. Pertanyaan besarnya: Efisiensi jenis apa yang sedang dilakukan jika pagu perjalanan dinas justru mencapai angka miliaran di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang “sakit”?

‎Yang tak kalah menyita perhatian adalah metode pengadaan yang tercatat. Seluruh paket perjalanan dinas tersebut menggunakan skema “Pengadaan Swakelola”. Skema ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh tim internal. Namun dalam konteks perjalanan dinas, skema ini menjadi celah klasik karena rentan terhadap pemborosan dan sulit diukur output-nya secara kuantitatif.

‎Beberapa paket dengan nilai mencolok antara lain:

‎· Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 1.850.000.000 (satu paket senilai hampir 2 Miliar!)

‎· Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp 751 Juta, Rp 544 Juta, dan Rp 405 Juta.

‎Jika Bupati benar-benar serius berhemat, paket bernilai hampir 2 Miliar untuk “perjalanan biasa” ini seharusnya menjadi sasaran tembak pertama untuk dievaluasi, bukan malah masuk dalam daftar belanja wajib.

‎Kebijakan Bupati yang melarang seluruh Kepala OPD melakukan perjalanan dinas luar daerah selama pembahasan KUA-PPAS 2027 juga menambah lapisan ironi. Di satu sisi, perjalanan dinas “dilarang” agar pembahasan anggaran tidak terganggu. Namun di sisi lain, pagu untuk perjalanan dinas di tahun 2026 justru melimpah. Ini menimbulkan pertanyaan: Apakah moratorium tersebut hanya akrobat politik semata, ataukah ada skenario pemborosan yang dijadwalkan di luar masa pembahasan anggaran?

‎Masyarakat Merangin, yang hingga saat ini masih bergelut dengan harga kebutuhan pokok dan infrastruktur desa yang belum merata, tentu berhak mempertanyakan prioritas anggaran ini. Rp 5,58 Miliar bukanlah angka kecil. Dengan nominal tersebut, pemerintah daerah bisa membangun puluhan sumur bor, memperbaiki jalan usaha tani, atau memberikan modal usaha bagi ribuan UMKM.

‎Alih-alih menjadi mesin birokrasi yang gesit, data RUP ini justru menggambarkan birokrasi yang masih “haus” perjalanan dinas. Jika komitmen efisiensi Bupati hanya sebatas wacana, maka rakyat yang akan menjadi korban dari kebijakan anggaran yang tidak berpihak.

‎Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Merangin membuka data secara transparan mengenai rincian perjalanan dinas ini. Siapa yang pergi, ke mana tujuannya, dan apa output-nya untuk rakyat Merangin? Jika tidak, isu ini akan terus menjadi momok ketidakpercayaan publik terhadap janji-janji politik yang hanya menghangat di atas kertas.

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *