Lampung Selatan_Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), perhatian terhadap mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) kembali menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan kepemimpinan organisasi.
Menjaga kehormatan para kiai Syuriyah tidak cukup hanya dengan menentukan siapa yang nantinya menjadi bagian dari AHWA. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh proses pengusulan berlangsung merdeka, transparan, dan bermartabat.
Muktamar NU bukan sekadar forum lima tahunan untuk menentukan siapa yang akan memegang tampuk kepemimpinan organisasi. Lebih dari itu,
Muktamar merupakan momentum menjaga kesinambungan tradisi keulamaan, merawat khittah perjuangan, serta memastikan kepemimpinan NU lahir dari pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab.
Karena itu, setiap tahapan menuju Muktamar semestinya memperoleh perhatian yang sama seriusnya. Bukan hanya hasil akhir yang penting, tetapi juga proses yang mengantarkan pada keputusan tersebut.
AHWA dan Kehormatan Syuriyah
Dalam konteks tersebut, mekanisme AHWA memiliki arti strategis.
AHWA tidak semata-mata merupakan kumpulan nama yang nantinya berada dalam sebuah forum pemilihan. Mekanisme ini merepresentasikan ikhtiar NU untuk menempatkan pertimbangan keulamaan dalam proses penentuan Rais Aam.
Dengan demikian, kehormatan AHWA bukan hanya terletak pada siapa yang akhirnya terpilih, melainkan juga pada bagaimana nama-nama tersebut diusulkan dan bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah para kiai Syuriyah benar-benar memiliki ruang yang merdeka untuk menentukan pilihan?
Pertanyaan tersebut tentu bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu. Sebaliknya,
pertanyaan itu penting dikemukakan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh kemungkinan yang dapat mengganggu kemurnian proses dapat dicegah sejak awal.
Jika terdapat kekhawatiran mengenai tekanan, pengarahan, ataupun kepentingan transaksional dalam proses pengusulan calon AHWA, maka solusinya bukan saling menuduh.
Jalan keluarnya adalah memperkuat mekanisme yang transparan, terbuka, dan semakin sulit dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
Transparansi bukan tanda ketidakpercayaan kepada para kiai. Justru transparansi merupakan bentuk penghormatan kepada mereka.
Para kiai Syuriyah perlu mendapatkan ruang yang cukup untuk menentukan sikap berdasarkan pertimbangan keilmuan, kemaslahatan NU, serta kejernihan hati.
Jangan sampai keputusan yang semestinya lahir dari ruang keulamaan justru dibayangi kepentingan di luar substansi persoalan.
Memperjelas Mekanisme Pengusulan AHWA
Karena itu, gagasan untuk memperjelas tata cara pengusulan nama-nama calon AHWA patut dipertimbangkan.
Pertama, surat suara calon AHWA dapat diberikan pada saat registrasi. Dengan mekanisme tersebut, setiap peserta memiliki instrumen yang sama sejak awal dan tidak perlu menerima surat suara dalam situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda.
Kedua, penulisan nama calon AHWA dilakukan pada saat sidang pleno AHWA oleh Rais dan Katib Syuriyah. Dengan demikian, forum resmi menjadi ruang berlangsungnya proses pengusulan dan pembahasan.
Ketiga, surat suara yang telah diisi dimasukkan ke dalam kotak suara. Mekanisme tersebut memberikan ruang kepada setiap pemilih untuk menyampaikan pilihannya secara mandiri.
Keempat, proses penghitungan dan tabulasi dilakukan secara terbuka dalam sidang pleno AHWA. Dengan begitu, setiap suara dapat dihitung secara transparan dan dipertanggungjawabkan di hadapan forum.
Empat langkah tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang rumit. Namun, mekanisme yang sederhana dan transparan justru dapat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan.
Ketika prosedur jelas, berlangsung di dalam forum, dan dapat disaksikan bersama, siapa pun yang nantinya terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Demokrasi Prosedural dan Kedaulatan Moral Ulama
Dalam konteks NU, mekanisme AHWA tentu tidak dapat semata-mata diukur dengan pendekatan demokrasi elektoral sebagaimana kontestasi politik.
Ada dimensi keulamaan, adab, amanah, musyawarah, dan kemaslahatan yang harus tetap menjadi pijakan.
Namun, justru karena AHWA membawa nama dan marwah keulamaan, prosesnya perlu dijaga dari segala sesuatu yang berpotensi mencederai kehormatan tersebut.
Jangan sampai berbicara tentang muruah ulama, tetapi membiarkan proses pengusulannya menimbulkan keraguan.
Jangan sampai berbicara tentang amanah, tetapi membuka ruang bagi kepentingan yang dapat memengaruhi pilihan.
Dan jangan sampai berharap lahirnya kepemimpinan yang bermartabat, sementara proses menuju kepemimpinan tersebut tidak sepenuhnya memberikan rasa aman kepada mereka yang menjalankan amanah memilih.
Muktamar yang baik bukan hanya Muktamar yang menghasilkan keputusan. Muktamar yang baik adalah Muktamar yang meninggalkan keyakinan bahwa keputusan tersebut lahir melalui proses yang patut dipercaya.
Menjaga Kepercayaan Warga NU
Menjaga muruah Syuriyah bukan tugas satu kelompok, satu kandidat, ataupun satu wilayah. Hal tersebut merupakan tanggung jawab seluruh warga NU.
Siapa pun yang memiliki kepentingan terhadap masa depan NU semestinya memiliki kepentingan yang sama terhadap bersih dan bermartabatnya proses Muktamar.
Sebab, yang sedang dijaga bukan sekadar prosedur organisasi, melainkan kepercayaan.
Kepercayaan para kiai kepada forum.
Kepercayaan peserta Muktamar kepada proses.
Dan kepercayaan warga Nahdlatul Ulama terhadap kepemimpinan yang akan lahir dari Muktamar ke-35.
Karena itu, apabila muncul usulan untuk memperjelas dan memperkuat mekanisme pengusulan calon AHWA, gagasan tersebut semestinya tidak serta-merta dipandang sebagai upaya memenangkan pihak tertentu.
Sepanjang tujuannya memastikan setiap kiai Syuriyah dapat menyampaikan pilihannya secara bebas, aman, dan bertanggung jawab, maka gagasan tersebut justru dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan forum.
Pada akhirnya, siapa pun yang dipercaya menjadi bagian dari AHWA dan siapa pun yang kemudian dipilih menjadi Rais Aam, seluruh warga NU tentu berharap prosesnya berlangsung bersih dari tekanan, jauh dari transaksi, serta kuat dalam pertimbangan keulamaan.
Sebab, kepemimpinan NU tidak cukup hanya memiliki legitimasi organisatoris.
Ia membutuhkan legitimasi moral.
Dan legitimasi moral itu tidak dimulai ketika seseorang telah terpilih. Legitimasi tersebut dimulai sejak proses menuju pemilihan dijalankan.
Menjaga muruah Syuriyah berarti menjaga kemerdekaan para kiai dalam mengambil keputusan.
Mengawal kemurnian AHWA berarti memastikan proses pengusulannya berlangsung transparan dan bermartabat.
Pada titik itulah Muktamar tidak hanya menjadi forum memilih pemimpin, tetapi juga momentum untuk menunjukkan bahwa tradisi keulamaan, musyawarah, amanah, dan akhlak tetap menjadi ruh Nahdlatul Ulama.
Karena NU tidak hanya membutuhkan pemimpin yang baik. NU juga membutuhkan proses yang baik untuk melahirkan pemimpin tersebut.(*)
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : Edy Sriyanto











