Berita

‎Orang Tua Siswi Korban Bully Diabaikan, Guru MTSN Lampung Selatan Malah Tuding Korban “Sama Salah” ‎

1
×

‎Orang Tua Siswi Korban Bully Diabaikan, Guru MTSN Lampung Selatan Malah Tuding Korban “Sama Salah” ‎

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN– Insiden perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Lampung Selatan (Lamsel) memasuki babak baru yang memprihatinkan. Upaya orang tua korban untuk mencari keadilan melalui jalur musyawarah sekolah justru berujung pada kekecewaan setelah permintaan pertemuan dengan wali murid lainnya tidak diindahkan oleh pihak sekolah.

‎Korban, seorang siswi berinisial R (12) warga Jln. Cinta, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Diduga menjadi sasaran perundungan oleh teman-temannya pada Jumat (21/8). Orang tua R yang berinisial ORI (37) telah berulang kali berusaha mengkomunikasikan persoalan ini. Puncaknya, ORI meminta secara resmi kepada Guru Kelas VII dan Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengadakan pertemuan dengan semua wali murid siswa. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (22/08).

‎Namun, upaya tersebut sia-sia. Hingga waktu yang disepakati, faktanya tidak ada satu pun orang tua atau wali murid lain yang hadir dalam pertemuan yang diagendakan. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pertemuan ini krusial untuk membahas dampak psikologis yang dialami R.

‎Lebih menyakitkan lagi bagi keluarga R, alih-alih mendapat dukungan, sikap yang ditunjukkan oleh Guru Wali Kelas dan Guru BK justru dinilai menyudutkan korban. Kedua guru tersebut kompak menyatakan bahwa R dianggap turut bersalah atas kejadian yang menimpanya.

Menurut Guru Wali Kelas VII , kesimpulan nya semuanya salah.Karena pada usia segitu, cara permainan mereka memang sudah di luar batas. Jadi R dianggap sama dengan yang lain, bukan semata-mata korban,”kata Guru Wali Kelas R saat dikonfirmasi mediari.

‎Pernyataan guru yang menyamakan posisi R dengan pelaku perundungan ini sontak membuat keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan. ORI menilai, pihak sekolah gagal membedakan antara konflik biasa dan tindakan agresif yang masuk dalam kategori perundungan.

‎”Anak saya menderita, baik secara mental maupun fisik. Saya meminta pertemuan untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan, tapi malah diabaikan. Lalu saya dibilang anak saya salah juga. Ini sangat tidak adil,” keluhnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala MTSN 1 Lamsel belum memberikan tanggapan resmi terkait kronologi kejadian dan pernyataan guru yang menuai polemik ini. Sementara itu, aktivis perlindungan anak mengecam keras sikap sekolah yang dinilai tidak peka dan justru menyalahkan korban.

‎Mereka mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sekolah wajib melindungi korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, bukan menyamakan keduanya.

‎Keluarga R saat ini masih terus berupaya mencari jalan keluar, termasuk tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke pihak yang berwenang jika sekolah terus mengabaikan tanggung jawabnya.

(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *