LAMPUNG SELATAN,- Kabar kurang sedap kembali menghiasi dunia pendidikan di Lampung Selatan. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Selatan menjadi sorotan setelah diduga menarik pungutan uang seragam kepada para siswa dengan nominal yang cukup besar.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah orang tua siswa menyebutkan, pihak madrasah meminta dana sebesar kurang lebih Rp900.000 per siswa untuk pengadaan beberapa jenis seragam. Rincian yang beredar mencakup uang untuk seragam batik, olahraga, pramuka, serta seragam putih-biru. Nominal tersebut dinilai memberatkan bagi wali murid, terlebih di masa ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
”Kami merasa keberatan dengan besaran biaya yang diminta. Tidak ada penjelasan rinci mengenai anggaran pembelian seragam ini. Apalagi, sebelumnya juga ada keluhan soal biaya perpisahan yang tidak transparan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Bahwa wali murid diberikan kebebasan penuh dalam pengadaan pakaian seragam sekolah.
Sebelumnya Nama MTsN 1 Lampung Selatan kembali mencuat ke publik terkait kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa siswi kelas VII berinisial R (12). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (21/8) lalu.
Akibat kejadian itu, R dikabarkan mengalami trauma psikologis yang mendalam dan saat ini enggan untuk kembali bersekolah.
Sikap pihak sekolah dalam merespons dua persoalan ini pun menuai kritik. Humas sekolah Vandri Juniardi dan Kepala Madrasah, Rahmi Zulyana, terkesan bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan seragam maupun penanganan kasus perundungan. Bahkan, dalam kasus perundungan yang menimpa siswi kelas VII, oknum guru yang mendampingi humas sekolah disebut melarang awak media meliput dan meminta agar berita tidak diterbitkan dengan dalih acara bersifat tertutup.
Saat ini Polres Lampung Selatan melalui Unit PPA memantau perkembangan kasus dugaan perundungan tersebut.
“Baik, terima kasih informasinya. Besok kita konfirmasi lebih lanjut,” ucap Sigit singkat saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8).
Hingga berita ini diturunkan, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak MTsN 1 Lampung Selatan belum membuahkan hasil. Masyarakat pun berharap agar Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan kasus perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan negeri tersebut.
(ior)











