Berita

Prof Henry Yosodiningrat Soroti Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati: Jangan Balik Logika Hukum

4
×

Prof Henry Yosodiningrat Soroti Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati: Jangan Balik Logika Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JAKARTA _Guru Besar sekaligus pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya berisi sekitar Rp80,9 juta.

Dalam pendapat hukumnya, Henry menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada telah diaktifkannya kembali rekening Supriyono oleh Bank Mandiri pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, dibukanya kembali rekening tersebut tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai dasar hukum dan fakta yang digunakan ketika pembatasan transaksi pertama kali dilakukan.

“Persoalan pokoknya bukan apakah penundaan berlangsung dua hari, tiga hari, atau paling lama lima hari. Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya.

Henry menyatakan, dirinya menghargai keputusan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Namun, menurut dia, aspek legalitas tindakan awal tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Pasal 26 UU TPPU Tak Bisa Dibaca Sebatas Lima Hari

Henry menyoroti penggunaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagai salah satu dasar tindakan penundaan transaksi.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebatas memberikan kewenangan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut tetap memiliki sejumlah persyaratan, antara lain adanya keadaan yang menimbulkan dugaan bahwa transaksi menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

Selain itu, menurut Henry, mekanisme penundaan juga mensyaratkan pembuatan berita acara, pemberian salinan kepada pengguna jasa, serta pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) paling lama 24 jam sejak penundaan dilakukan.

Karena itu, ia mempertanyakan fakta konkret yang menjadi dasar dugaan bahwa dana sekitar Rp80,9 juta dalam rekening Supriyono berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Tidak cukup mengatakan undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang dalam rekening Supriyono merupakan hasil tindak pidana?” ujarnya.

Henry: Jangan Membalik Logika Hukum

Henry juga mengingatkan agar kewenangan penegakan hukum tidak digunakan dengan logika membatasi hak seseorang terlebih dahulu, kemudian mencari kemungkinan adanya tindak pidana.

Menurutnya, hukum semestinya bekerja dengan urutan sebaliknya. Harus terdapat dasar objektif yang menimbulkan pengetahuan atau dugaan patut mengenai hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana sebelum kewenangan pembatasan transaksi digunakan.

Ia menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

Pernyataan tersebut, menurut Henry, justru perlu dijelaskan lebih lanjut secara yuridis.

“Pada saat penundaan dilakukan, apakah dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana memang telah ada, atau penundaan dilakukan semata-mata untuk mencari tahu apakah terdapat tindak pidana?” katanya.

Menurut Henry, kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Soroti Kapasitas Aparat yang Mengajukan Permintaan

Henry juga meminta agar surat yang dikirimkan aparat kepada Bank Mandiri dibuka dan diperiksa secara cermat karena dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui legalitas tindakan penundaan.

Ia mengaitkannya dengan Pasal 70 UU TPPU yang mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Dalam ketentuan tersebut, menurut Henry, perintah harus dilakukan secara tertulis dan memuat antara lain pejabat yang meminta, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, serta tempat harta kekayaan berada.

Henry juga menyoroti penggunaan istilah “penyelidik” dalam keterangan publik sebelumnya.

Ia menegaskan belum ingin mengambil kesimpulan sebelum melihat dokumen asli. Namun, apabila permintaan tersebut memang secara formal dilakukan oleh penyelidik dalam kapasitas sebagai penyelidik, menurutnya, persoalan kewenangan perlu dikaji secara serius.

“Hukum acara pidana membedakan dengan tegas antara penyelidik dan penyidik. Perbedaan satu kata dalam undang-undang dapat menentukan ada atau tidaknya kewenangan negara untuk membatasi hak warga negara,” tegasnya.

Penggunaan Pasal 237 UU P2SK Juga Dipertanyakan

Selain UU TPPU, Henry menyoroti penggunaan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam penyelidikan terhadap penghimpunan dana masyarakat.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati.

Henry mengingatkan bahwa penjelasan resmi Pasal 237 juga memberikan batasan mengenai penghimpunan dana yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, termasuk pengecualian terhadap penghimpunan dana di luar sektor keuangan untuk tujuan sosial.

Karena itu, ia meminta agar donasi masyarakat, urunan, crowdfunding, atau sumbangan untuk kegiatan penyampaian aspirasi tidak serta-merta disamakan dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.

“Kalau terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan lain, tentu harus ditindak. Tetapi harus ada tindak pidananya dan harus ada fakta yang menghubungkan dana tersebut dengan tindak pidana itu,” jelasnya.

Menurut Henry, tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Minta Kejelasan: Penundaan Transaksi atau Pemblokiran?

Henry juga menilai perlu ada kejelasan mengenai karakter hukum tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa.

Menurutnya, apabila secara substansi tindakan tersebut merupakan pemblokiran karena pemilik rekening sama sekali tidak dapat menggunakan dananya, maka mekanisme hukum mengenai pemblokiran perlu diperhatikan.

“Tidak boleh terjadi permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada warga negara,” ujarnya.

Henry menegaskan, apabila tindakan tersebut dikategorikan sebagai penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU, maka seluruh unsur dan prosedur yang ditentukan UU TPPU harus dapat dibuktikan telah terpenuhi.

Sebaliknya, jika secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, mekanisme kontrol pengadilan menjadi relevan.

Bank Mandiri Juga Diminta Memastikan Legalitas Perintah

Dalam pendapat hukumnya, Henry juga tidak mengabaikan posisi Bank Mandiri sebagai pihak yang menjalankan perintah atau permintaan aparat.

Ia memahami bahwa bank memiliki kewajiban melaksanakan perintah yang sah dari pejabat berwenang.

Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap aparat tidak berarti bank dapat mengabaikan aspek legalitas formal dari perintah tersebut.

Bank, kata Henry, harus memastikan siapa pejabat yang meminta, dalam kapasitas apa pejabat tersebut bertindak, serta mekanisme hukum apa yang digunakan.

Dengan demikian, menurut dia, terdapat dua aspek yang perlu diperiksa, yakni keabsahan tindakan aparat yang meminta penundaan dan kepatuhan Bank Mandiri dalam menjalankan permintaan tersebut.

Dinilai Bersinggungan dengan Hak Konstitusional

Henry menilai persoalan tersebut juga memiliki dimensi konstitusional.

Ia mengaitkannya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) mengenai hak milik pribadi.

Menurutnya, ketika rekening yang antara lain digunakan untuk membiayai transportasi, konsumsi, dan kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dibatasi menjelang aksi demonstrasi, aparat harus memiliki dasar hukum dan alasan faktual yang jelas.

Henry menegaskan, demonstrasi bukan wilayah yang kebal hukum. Namun, instrumen penegakan hukum juga tidak boleh digunakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut atau efek gentar (chilling effect) bagi warga yang hendak menyampaikan pendapat.

Tujuh Pertanyaan untuk Dibuka kepada Publik

Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem perbankan nasional, Henry meminta tujuh hal dijelaskan secara terbuka.

Pertama, tindak pidana apa yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan.

Kedua, fakta atau indikator objektif apa yang menyebabkan dana Rp80,9 juta tersebut patut diduga mempunyai hubungan dengan hasil tindak pidana.

Ketiga, siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa, apakah sebagai penyelidik atau penyidik.

Keempat, apa dasar yuridis tindakan tersebut, apakah Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK Nomor 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya.

Kelima, apakah berita acara penundaan transaksi telah dibuat, salinannya diberikan kepada nasabah, serta mekanisme pelaporan kepada PPATK telah dilaksanakan.

Keenam, mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat sementara penjelasan pasal tersebut memberikan batasan terhadap penghimpunan dana di luar sektor keuangan untuk tujuan sosial.

Ketujuh, apabila tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, apakah telah terdapat izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Henry juga mencatat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya transparansi mengenai siapa yang memprakarsai tindakan, mekanisme hukum yang digunakan, serta fakta yang menjadi dasar pembatasan rekening.

Jangan Jadikan UU TPPU Alat Membatasi Aspirasi

Henry menyambut baik pengaktifan kembali rekening Supriyono. Namun, ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, pengembalian hak seseorang tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan alasan ketika hak tersebut sebelumnya dibatasi.

Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut Supriyono, tetapi juga menyangkut preseden dalam penegakan hukum.

“Negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip: batasi dahulu hak warga negara, kemudian cari dasar pembenarannya,” tegas Henry.

Ia menekankan, pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan instrumen penting dalam melawan kejahatan. Namun, karena kewenangan yang diberikan cukup besar, penggunaannya juga harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.

“Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah fungsi menjadi instrumen untuk membatasi hak warga negara menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.

Jakarta, 27 Agustus 2026

Pewarta : Nurdin Kamini 

Sumber : Pres rls/ ogm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *