LAMPUNG SELATAN – Dugaan Praktik pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan kembali menjadi sorotan.Lagi dan lagi, kali ini orang tua/wali murid MTsN 1 Lampung Selatan mengeluhkan adanya iuran rutin berkedok infak yang dibebankan kepada siswa dengan besaran berbeda antara kelas unggulan dan reguler.
Berdasarkan pengakuan sejumlah wali murid yang enggan disebutkan identitasnya, pihak sekolah melalui komite menetapkan iuran infak sebesar Rp150.000 per bulan untuk siswa kelas unggulan dan Rp100.000 per bulan untuk kelas reguler. Selain itu, wali murid juga dibebani pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp140.000 per siswa.
”Kami tidak pernah diberi rincian jelas penggunaan dana infak itu. Setiap bulan ditagih, kalau tidak bayar, anak kami yang kena imbasnya,” ujar seorang wali murid yang memiliki anak duduk di kelas VIII, Senin (24/8).
Fenomena ini sejalan dengan temuan Ombudsman bahwa pungutan liar di satuan pendidikan kerap dikemas melalui komite sekolah atau paguyuban wali murid. Padahal, komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang jumlah dan jangka waktunya ditentukan .
Perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan sekolah. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan nominal maupun waktunya .
Dalam praktik di lapangan, komite sekolah cenderung salah mengartikan partisipasi pendidikan. Partisipasi yang dikehendaki aturan adalah sumbangan, bukan pungutan. Namun fakta menunjukkan komite sekolah menentukan jumlah dan waktu pembayaran, yang esensinya adalah pungutan .
Ombudsman juga mencatat modus pungli makin berkembang dengan memanfaatkan paguyuban wali murid sebagai inisiator dan koordinator pungutan. Ironisnya, sebagian anggota paguyuban merupakan anggota komite sekolah yang seharusnya memahami aturan .
Praktik dugaan pungli di MTsN 1 Lamsel bertentangan dengan sejumlah regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, maupun pakaian seragam di satuan pendidikan .
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh berbentuk sumbangan, bukan pungutan. Dengan tegas, aturan ini melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya .
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 ayat (2) menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 secara tegas melarang pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP/MTs negeri.
Praktik pungli di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru dapat dikategorikan sebagai gratifikasi .
Saber Pungli melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 telah menetapkan 58 jenis pungli di sekolah yang menjadi sasaran pemberantasan, termasuk uang infak dan uang LKS .
Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari pihak MTsN 1 Lampung Selatan
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Orang tua/wali murid juga berharap ada transparansi penggunaan dana yang telah mereka setorkan selama ini.
Kepala sekolah sebagai pengawas kegiatan pendidikan diharapkan melakukan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala agar praktik pungli dalam bentuk apapun dapat ditiadakan .
(ior)











