LAMPUNG SELATAN — Peredaran rokok merek Sniper Filter ditemukan beredar bebas di wilayah Desa Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa dilengkapi pita bea cukai resmi sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan temuan di lapangan, kemasan rokok tersebut hanya memuat keterangan produksi dan peringatan kesehatan, tetapi tidak terdapat pita cukai yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bukti pelunasan bea cukai. Pada sisi samping kemasan tertulis “Di Produksi Oleh: PT DITC INDONESIA” tanpa kode produksi yang jelas dan tanpa tanda pelunasan cukai.
Ketentuan ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan setiap produk tembakau yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki pita cukai sah. Tanpa pita tersebut, produk tersebut tergolong barang kena cukai yang tidak dilunasi cukainya — barang ilegal.
KERUGIAN NEGARA & MASYARAKAT
· Negara kehilangan pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan nasional.
· Merugikan industri rokok legal yang telah membayar kewajiban cukai secara sah, karena harga rokok tanpa cukai dijual lebih murah.
· Kualitas dan keamanan produk tidak terjamin, karena tidak melalui pengawasan standar produksi dan peredaran resmi.
Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan pasal-pasal dalam UU Cukai. Masyarakat diimbau agar tidak membeli dan tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Kami juga mendesak pihak berwenang, khususnya Kantor Wilayah Bea Cukai setempat serta Satuan Tugas Pengamanan Pangan dan Barang untuk segera melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini di wilayah Sidomulyo dan sekitarnya.
(*)











