LAMPUNG SELATAN — PT Bangun Lampung Jaya yang bergerak di bidang pertambangan batuan andesit di Desa Sukajaya, Pardasuka, dan Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tetap beroperasi meski masa berlaku izin pengusahaan tambangnya telah berakhir. Hal ini memicu dugaan pelanggaran berat terhadap UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan data resmi dari portal geoportalesdm.go.id, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 540/8/WIUP/V.25/2025 yang diterbitkan Gubernur Lampung itu secara tertulis berakhir pada 8 April 2025 pukul 07.00 WIB. Luas wilayah tambang mencapai 60,50 hektare. Hingga saat ini belum ada informasi perpanjangan izin yang terdaftar dalam sistem.
Namun pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan masih berjalan. Truk-truk pengangkut batu andesit terlihat hilir mudik keluar-masuk lokasi, sementara alat berat masih melakukan penggalian. Warga sekitar yang enggan namanya disebut mengaku kegiatan ini berlangsung terus-menerus hingga saat ini.
”Setiap hari truk-truk batu lewat beriringan, debu beterbangan. Penggalian di bukit juga belum berhenti. Padahal kami dengar izin perusahaan sudah habis sejak lama. Kalau memang sudah tidak punya izin, kenapa masih diizinkan beroperasi?” ungkap warga, Rabu (9/9/2026).
Jika benar perusahaan tetap beroperasi tanpa perpanjangan izin, maka perbuatannya tergolong Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melanggar Pasal 156 UU No. 4 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Perusahaan juga wajib melakukan reklamasi lingkungan pascatambang yang hingga kini belum terlihat.
Warga mendesak Dinas ESDM Provinsi Lampung dan instansi penegak hukum segera melakukan pengecekan di lokasi. Jika terbukti tidak ada perpanjangan izin, operasional harus segera dihentikan dan pihak perusahaan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bangun Lampung Jaya belum dapat dimintai keterangan.
(ior)











