JAKARTA _Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait perkara PT CNI dan penyerahan uang sekitar Rp401,65 miliar kepada penyidik.
Henry menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, menurut dia, penyerahan uang tersebut juga tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun menjadi dasar untuk menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka.
“Pengembalian atau penyerahan uang adalah satu fakta hukum. Sedangkan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti,” kata Henry dalam keterangannya.
Ia menilai penyidik harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara yang nyata, hubungan sebab-akibat dengan kerugian tersebut, serta pihak yang secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Henry juga menegaskan, status sebagai pemilik, pemegang saham, atau direksi perusahaan tidak otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara konkret menunjukkan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.
Selain itu, Henry menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69 yang disebut berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara BPKP.
Menurutnya, perlu dibedakan kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dengan BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.
Ia mengatakan, hasil audit BPKP dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam praktik peradilan, tetapi hal tersebut tidak serta-merta berarti hasil audit tersebut merupakan penetapan final mengenai adanya dan besarnya kerugian negara.
Henry meminta proses hukum perkara PT CNI dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan secara tuntas, namun prosesnya harus menjunjung prinsip due process of law dan tidak mendahulukan penetapan tersangka sebelum keterlibatan pidananya terbukti secara hukum.
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : ogm











