LAMPUNG UTARA — Dugaan intervensi dalam penanganan kasus pencabulan yang menimpa lima santriwati di Pondok Pesantren Walisongo dan Aryadi Nusantara, Kabupaten Lampung Utara, mengemuka ke publik. Ketua Yayasan kedua ponpes tersebut, yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Lampung Utara, Qomarudin, diduga berupaya mendamaikan kasus tersebut sekaligus melobi agar pelaku segera dikeluarkan dari tahanan.
Kronologi ini dibeberkan langsung oleh salah satu orang tua korban, Ngadino, saat menyampaikan pengaduannya kepada Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra.
”Qomarudin datang ke rumah kami bersama istrinya. Merayu agar kasus ini didamaikan. Dia sesumbar akan segera mengeluarkan pelaku dari Polres. Kami belum jawab, kami cari keadilan, bukan perdamaian,” ungkap Ngadino dengan tegas.
Mendengar hal tersebut, Adi Candra menyatakan kemarahannya. Ia menilai langkah yang diduga dilakukan Qomarudin sangat tidak pantas, terlebih saat ini masih menjabat sebagai Ketua MUI.
”Seharusnya MUI melindungi umat, ini malah diduga melindungi predator anak. Datang ke rumah korban bukan untuk memberi dukungan, tetapi justru merayu dan menekan korban agar kasus diredam. Ini sangat menyedihkan. Perlu diketahui, tindakan merintangi penyidikan dapat dijerat Pasal 221 KUHP,” tegas Adi Candra.
Lebih jauh, Adi Candra membeberkan bahwa Ponpes Walisongo yang dipimpin Qomarudin diduga bukan pertama kali terjerat kasus asusila. Banyak dugaan kasus serupa yang sebelumnya tertutup rapat. Bahkan, Ponpes Aryadi Nusantara diduga tidak memiliki izin operasional yang sah.
”Ini bukan kasus pertama. Banyak hal yang belum terungkap ke permukaan. Dan yang tak kalah penting, izin operasional Ponpes Aryadi Nusantara patut dipertanyakan. Kami harap Kemenag segera melakukan pengecekan,” tambahnya.
Terkait rangkaian dugaan tersebut, Laskar Lampung Indonesia meminta tiga hal kepada pihak berwenang.
Pertama, mendesak MUI Provinsi Lampung dan MUI Pusat untuk segera mencopot Qomarudin dari jabatannya sebagai Ketua MUI Lampung Utara, dinilai telah mencederai marwah lembaga.
Kedua, meminta Polres Lampung Utara menolak segala upaya pendamaian dalam kasus ini dan memeriksa Qomarudin terkait dugaan merintangi proses hukum.
Ketiga, mendesak Kementerian Agama segera melakukan verifikasi terhadap izin operasional Ponpes Walisongo dan Ponpes Aryadi Nusantara, dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Adi Candra mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan ketiga terhadap penanganan kasus ini.
”Senin mendatang kami akan mengunjungi Kemenag Lampung Utara bersama orang tua korban. Jika belum ada langkah nyata, kami tidak menolak melakukan aksi damai hingga tuntas. Kami perang melawan kekerasan terhadap anak dan perlindungan kepada pelakunya, tanpa kompromi,” pungkas Adi Candra.
(Berami)











