Berita

‎Dinas Pendidikan: Selesaikan Persoalan 8 Guru SMA Kebangsaan dengan Musyawarah

9
×

‎Dinas Pendidikan: Selesaikan Persoalan 8 Guru SMA Kebangsaan dengan Musyawarah

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Armirico, meminta pihak yayasan, sekolah, dan delapan guru yang diberhentikan di SMA Kebangsaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, untuk menyelesaikan perbedaan melalui jalur musyawarah dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

‎”Kami memandang setiap pihak memiliki kepentingan yang perlu didengar. Pihak sekolah dan yayasan memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan lembaga, sementara para guru berhak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keduanya penting dan harus dihormati,” ujar Thomas Armirico saat dikonfirmasi mediari pada Kamis (15/9/2026).

‎Ia menegaskan Dinas Pendidikan mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

‎”Setiap langkah harus berlandaskan aturan yang sah, dilakukan secara transparan, dan tidak merugikan proses pendidikan peserta didik. Jika ada hal yang belum selesai, mari dibicarakan dengan kepala dingin. Dinas Pendidikan siap memfasilitasi pertemuan tersebut apabila diperlukan,” jelasnya.

‎Thomas juga menekankan agar kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas utama.

‎”Apapun perbedaannya, kepentingan peserta didik harus diutamakan. Semoga persoalan ini segera menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, sebanyak delapan guru yang telah bertahun-tahun mengabdi di SMA Kebangsaan terpaksa kehilangan pekerjaan. Keputusan tersebut memicu keprihatinan sekaligus keberatan dari Ikatan Alumni SMA Kebangsaan.

‎Dalam pernyataan sikap yang diunggah dilaman IG ikasbangsa.id,  pada Rabu (14/10/2026) sekira pukul 15.05 Wib sudah hampir seribu like.Ikatan Alumni menyatakan:

‎”Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus keberatan keras atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap delapan guru yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur yang semestinya.”

‎”Bagi kami, guru bukan sekadar tenaga pendidik. Guru adalah sosok yang membentuk karakter, menanamkan nilai kehidupan, dan membuka jalan pengetahuan. Dedikasi mereka adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah dan identitas SMA Kebangsaan,” tegas pernyataan tersebut.

‎Ikatan Alumni menegaskan persoalan ini bukan sekadar hubungan kerja, melainkan juga soal keadilan, penghormatan terhadap pengabdian, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab moral lembaga pendidikan.

‎Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak yayasan SMA Kebangsaan terkait alasan pemberhentian kedelapan guru tersebut. Jika ada klarifikasi, silakan sampaikan agar kami muat secara berimbang.

‎

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *