LAMPUNG SELATAN — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus lelang aset KPK dan Kejagung yang melibatkan dua tersangka, Marisa dan Yuhana Noviza (oknum notaris), kini diketahui telah memasuki tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kedua secara terpisah. Marisa diperiksa pada Kamis (10/9/2026) sejak pagi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara Yuhana Noviza yang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, akhirnya hadir menjalani pemeriksaan pada Sabtu (19/9/2026), juga berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.
Penyidik kasus, Ipda Armen Fateria, S.E., saat dikonfirmasi menyebutkan proses penyelesaian perkara berjalan terus. Namun, pihak kepolisian enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penyerahan berkas tersebut.
Dalam penjelasan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menyebutkan belum dilakukan penahanan karena salah satu tersangka sedang sakit dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
”Perkara tetap kami proses. Kami masih perlu pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lain serta pengumpulan alat bukti yang lengkap, dan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya kala itu.
Perkara ini merugikan korban hingga Rp1,45 miliar. Korban berharap proses hukum berjalan tegas, transparan, dan tidak memihak.
”Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
(*)











