LAMPUNG SELATAN — Rencana pemindahan 9 hingga 11 desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandarlampung menuai penolakan tegas. Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan, Hendry Gunawan, menegaskan langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan, karena berdampak pada perubahan batas tiga daerah otonom sekaligus.
Menurut Een sapaan akrabnya,rencana delineasi wilayah yang digagas Pemprov Lampung ini tidak hanya mengubah administrasi desa, tetapi juga peta kewilayahan Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan batas daerah yang berdampak pada tiga daerah otonom sekaligus wajib ditetapkan dengan Undang-Undang, bukan sekadar SK Mendagri. SK Mendagri hanya berfungsi teknis pemetaan setelah undang-undangnya terbit.
“Tahap pertama yang wajib dilakukan adalah kajian dan persetujuan bersama. Bupati Lamsel, Wali Kota Bandarlampung, Bupati Lamtim, Gubernur, serta ketiga DPRD harus duduk bersama dan membuat Berita Acara Kesepakatan Batas,” tegas Een.
Ia juga menyoroti dampak langsung ke masyarakat. Jika dipaksakan, warga harus mengurus ulang KTP, KK, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya yang memakan biaya serta waktu. Potensi keresahan sosial, hilangnya aset desa dan BUMDes, hingga risiko gugatan hukum ke Mahkamah Agung karena cacat prosedur juga menjadi perhatian.
“Jangan sampai warga jadi korban politik pemindahan wilayah. Kami menolak cara-cara instan. Harus ada kajian naskah akademik, persetujuan bersama, dan warga juga harus dilibatkan,” pungkas Een. (***)











