LAMPUNG SELATAN -Warga yang sedang mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Kalianda mengaku keberatan dengan syarat tambahan yang dipaksakan petugas. Mengurus lewat wakil kini diminta tanda tangan Lurah atau Kepala Lingkungan pada surat kuasa, padahal aturan yang berlaku hanya mewajibkan surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani kedua belah pihak. Tidak ada Perda, Perbup, maupun Pergub yang mengamanatkan persyaratan tersebut.
”Saya datang dari jauh, sudah bawa surat kuasa bermeterai Rp10.000 lengkap tanda tangan kami berdua, tapi ditolak. Diminta tanda tangan Lurah padahal di aturan mana pun tidak ada ketentuan seperti itu,” ujar salah satu warga yang sedang mengurus pajak, Selasa (15/9)
Warga lainnya menambahkan, syarat ini justru memperlama urusan dan membebani biaya. “Kalau harus ke Lurah dulu, kami yang dari desa jauh harus bolak-balik. Ini bukan mempermudah, malah mempersulit warga,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila wajib pajak diwakilkan, cukup dibuatkan surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa. Tidak ada peraturan yang mewajibkan pengesahan dari Lurah maupun pejabat pemerintahan setempat. Jika hal itu dipersyaratkan, tidak ditemukan dasar hukumnya.
Dominasi Dispenda Dipertanyakan
Selain syarat surat kuasa, warga juga mempertanyakan kedudukan petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) di lingkungan Samsat. Terdapat kesan petugas Dispenda mengambil alih alur pelayanan, berwenang menolak hingga memberi persetujuan langsung atas permohonan wajib pajak.
”Kami tidak tahu siapa yang berwenang memutuskan. Kadang petugas Dispenda yang menolak, padahal itu bukan urusan mereka. Harus jelas batas kewenangannya,” ungkap warga.
Warga berharap pimpinan Samsat Kalianda dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan segera meluruskan prosedur. Syarat tanpa dasar hukum harus dihapus, agar pelayanan berjalan cepat, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Samsat Kalianda maupun Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan pihak terkait.
(ior)











