LAMPUNG SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik melalui akses aplikasi Viewer Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Rabu (4/11/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh data yang tersimpan berjalan akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk, Mia Aprilianita, S.H., di bawah arahan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki S,H Melalui akun Viewer SIPOL, pihaknya memantau secara cermat data kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, serta elemen administrasi lainnya dari masing-masing partai politik.
”Penggunaan akun Viewer SIPOL menjadi sarana pendukung pengawasan yang lebih terarah. Kami ingin memastikan data partai politik benar-benar mutakhir dan valid,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki, kepada awak media.
Wazzaki menambahkan, pihaknya juga mencermati adanya perubahan data kepengurusan maupun dokumen administrasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Lampung Selatan guna mendapatkan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengawasan ini merujuk pada Surat KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 162/PL.01.I-SD/1801/2026 tanggal 1 Juli 2026 terkait rekapitulasi pemutakhiran data partai politik semester I Tahun 2026. Sepuluh partai politik yang dipantau meliputi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Golkar
3. Partai Nasdem
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Partai Amanat Nasional (PAN)
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
7. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Partai Ummat
10. Partai Masyumi
”Data partai politik yang akurat dan mutakhir adalah fondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Bawaslu Lampung Selatan berkomitmen terus mengawal proses ini secara berkelanjutan,” tegas Wazzaki.
Dengan pengawasan berbasis teknologi ini, diharapkan seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan publik.
(ior)











