Lampung Selatan ,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lampung Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Korban, RR, telah melaporkan kasus ini sejak 2025, namun prosesnya dinilai lambat dan tidak jelas.
HMI menilai Pemkab Lampung Selatan memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memastikan kasus ini ditangani transparan dan tuntas. “Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan para pelaku diproses hukum tanpa terkecuali,” kata Medha Octharian, Bendahara Umum HMI Lampung Selatan.
” Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1, Pasal 5, Pasal 13 dan Pasal 20. Anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi, Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam melindungi anak”
Dalam wawancara dengan keluarga korban, Medha Octharian mengatakan bahwa salah satu pelaku berinisial JH sempat ditahan selama 120 hari. Namun penahanan tersebut berakhir dengan alasan belum lengkapnya alat bukti. Diantaranya belum adanya hasil tes DNA serta keterangan psikiater terhadap korban.
”Kondisi ini menjadi persoalan serius,karena keluarga korban diketahui berasal dari kalangan tidak mampu sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian tersebut,”katanya.
Selain itu, lanjut Medha,menurut pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan tersebut.Dimana sampai saat ini para terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat, yang menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis serta gangguan mental akibat trauma yang dialaminya,” ujarnya.
Medha juga menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena menyangkut keadilan bagi korban, dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dan perempuan.
“Aparat penegak hukum harus lebih serius mendalami kasus ini. Apalagi salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya.Dalam hal ini kami mempertanyakan Peran PPA dalam memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta pemenuhan kebutuhan pembuktian bagi korban,”ujar Medha yang merupakan Mahasiswa Hukum.
Lebih lanjut HMI Lampung Selatan berharap Pemkab Lampung Selatan memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Hal ini mengingat Lampung Selatan menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak dan Perempuan, yang seharusnya menjamin perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.***











