Lampung Selatan – Hanya tiga dari puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Selatan yang mengantongi sertifikat proteksi kebakaran. Kondisi ini dinilai krusial karena setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki prosedur penanganan keadaan darurat yang terstandar, mulai dari bencana alam, kebakaran, hingga kasus keracunan massal.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (Damkarnat) M.Sefri Masdian menegaskan bahwa sertifikat proteksi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bukti kesiapan operasional dalam menghadapi situasi genting. Hal ini sejalan dengan protokol penanganan keadaan darurat yang tertuang dalam panduan operasional SPPG.
”Kami mendapati masih banyak dapur yang belum melakukan pengecekan sarana proteksi. Padahal, dalam kondisi darurat, kecepatan dan ketepatan prosedur sangat menentukan. Tanpa sertifikat, kami belum bisa menjamin seluruh aspek keselamatan terpenuhi,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan standar operasional, setiap dapur SPPG wajib menerapkan tiga protokol utama dalam situasi darurat. Pertama, untuk bencana alam, jika terjadi bencana yang mengganggu operasional, Kepala SPPG wajib menghentikan layanan sementara guna menyelamatkan petugas dan penerima manfaat, kemudian melapor cepat kepada Kepala KPPG (Koordinator Pelaksana Program Gizi) dan menunggu arahan lebih lanjut, termasuk kemungkinan relokasi, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program MBG dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana Alam.
Kedua, untuk kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik, kebocoran gas, atau penyebab lainnya, langkah yang wajib dilakukan adalah mengutamakan evakuasi personel dan mematikan sumber api secara cepat, mengamankan material serta fasilitas vital jika situasi memungkinkan tanpa membahayakan nyawa, menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia sesuai prosedur, serta melakukan pelaporan segera kepada Kepala SPPG dan pihak terkait.
Ketiga, untuk keracunan massal penerima manfaat, jika ditemukan indikasi keracunan akibat makanan, dapur wajib menghentikan produksi dan distribusi secara total, kemudian mengamankan serta menarik seluruh makanan yang diduga sebagai sumber penyebab untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Damkarnat Lamsel bersama instansi terkait akan terus mendorong pengelola SPPG untuk segera memenuhi kelayakan sarana proteksi. Dengan mekanisme pengecekan yang telah ditetapkan meliputi uji petik APAR, jalur evakuasi, instalasi listrik, dan sistem peringatan dini, pihaknya berharap seluruh dapur dapat memiliki rekomendasi resmi sebelum akhir tahun.
”Kami tidak ingin menunggu musibah terjadi. Kami mengimbau seluruh penanggung jawab dapur untuk segera mengajukan permohonan pemeriksaan agar protokol darurat ini dapat dijalankan dengan maksimal dan seluruh penghuni dapur merasa aman,” pungkasnya
(ior)











