LAMPUNG SELATAN – Kondisi jalan di dua kecamatan, Way Panji dan Palas, Lampung Selatan, kembali dikeluhkan warga. Jalan yang baru dibangun setahun lalu justru sudah mengalami kerusakan parah.
Keluhan utama datang dari warga yang melintasi Ruas Jalan Sp. Sidoharjo – Sidomakmur (R. 025), Kecamatan Way Panji. Proyek pemeliharaan rutin jalan tersebut diketahui baru selesai pada 2025. Namun, belum genap setahun, badan jalan sudah berlubang, retak, dan membahayakan pengendara.
”Padahal baru dibangun tahun kemarin, sekarang sudah rusak parah. Motor sering oleng kalau lewat sini, apalagi kalau hujan lubangnya ketutup air,” ujar Ahmad, salah satu warga Way Panji,Selasa (21/7/2026)
Tak hanya Ruas R. 025, warga juga berharap adanya percepatan pembangunan di Ruas Jalan Bumi Daya – Sidorahayu (R. 053) yang melintasi Kecamatan Palas dan Way Panji. Menurut warga, jalan tersebut sudah lama dinantikan untuk diperbaiki karena menjadi akses vital pertanian dan aktivitas harian.
”Kami mohon pemerintah segera membangun Jalan Bumi Daya – Sidorahayu. Kalau hujan becek, kalau kemarau debunya kemana-mana. Anak sekolah juga susah lewat,” kata Siti, warga Desa Sidorahayu.
Warga secara tegas meminta adanya pemeliharaan rutin yang nyata, bukan sekadar formalitas. Mereka juga mendesak pihak kontraktor yang mengerjakan proyek R. 025 Sp. Sidoharjo – Sidomakmur untuk bertanggung jawab.
Masyarakat menilai kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan dan terkesan asal jadi.
”Kami minta kontraktor jangan lepas tangan. Masa baru setahun sudah hancur begini. Uang negara harusnya dipakai untuk bangunan yang berkualitas,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan serta pihak rekanan terkait perbaikan R. 025 dan kepastian pembangunan R. 053.
Warga berharap pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi jalan dan segera mengambil tindakan, agar akses transportasi dan perekonomian masyarakat tidak terus terganggu dan mendukung, tapi menuntut pengawasan ketat.
Sementara Sekda Lampung Selatan Supriyanto sudah mengingatkan sejak penandatanganan kontrak 2025 lalu, tak boleh ada mark up, pengurangan volume, dan penurunan mutu. “Praktik curang sama dengan merugikan negara. Risikonya pidana dan perdata serius,” tegasnya.
(*)











