KALIANDA, LAMPUNG SELATAN -Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menampung dan mengawal seluruh usulan pembangunan dari Komisi 3 DPRD yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP),Senin (4/5).
Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR Lamsel menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan final terkait usulan baru anggota dewan. Hal ini karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan telah lebih dulu ditetapkan.
“Kami sangat mengapresiasi setiap aspirasi dari Bapak/Ibu anggota dewan karena ini murni untuk kepentingan masyarakat. Namun, sebagai perangkat daerah kami wajib taat asas. DPA 2026 sudah diketok, sehingga secara aturan kami belum bisa memutuskan untuk langsung merealisasikan usulan baru hari ini,” jelas Agnatius Syahrizal S.T.,M.T.,IPP Kadis PUPR Lamsel.
Ia menekankan, PUPR tidak menolak usulan tersebut. Seluruh pokok pikiran DPRD telah dicatat secara resmi untuk dikawal pada mekanisme penganggaran berikutnya.
“Jalur yang paling tepat adalah kita perjuangkan bersama di APBD Perubahan 2026. Tim teknis PUPR siap dari sekarang menyiapkan kajian dan data dukung, supaya begitu APBD-P dibuka, usulan dewan bisa langsung jalan tanpa hambatan administrasi,” tambah mantan Kepala Dinas PUPR Mesuji ini.
Sikap kooperatif PUPR ini disambut baik oleh Komisi III.
Yuti Rahmayanti Ketua Komisi III DPRD Lamsel menyebut penjelasan PUPR sangat clear dan sesuai regulasi. “Kami paham aturannya. Yang penting usulan kami dicatat dan PUPR berkomitmen mengawal. Ini bentuk sinergi eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa PUPR dan Komisi 3 akan intens berkoordinasi menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026 agar program-program prioritas hasil musrenbang dapat terealisasi tepat sasaran.
Langkah PUPR Lamsel ini menunjukkan kepatuhan pada Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus menjaga akuntabilitas anggaran agar terhindar dari temuan BPK di kemudian hari.
(ior)











