Berita

DPMPTSP: PT Samudra New Energy Dihimbau Berhenti Operasi Sampai Izin Lengkap ‎

1
×

DPMPTSP: PT Samudra New Energy Dihimbau Berhenti Operasi Sampai Izin Lengkap ‎

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya buka suara terkait polemik PT Samudra New Energy Indonesia di Desa Sukanegara, Tanjung Bintang.

‎Kepala Dinas PMPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara,S.H, menegaskan perusahaan wajib menghentikan kegiatan sementara.

‎“Perusahaan diimbau berhenti operasi sementara sampai perizinan terpenuhi. Tidak boleh ada aktivitas produksi sebelum Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan izin teknis lainnya terbit,” tegas Rio Gismara saat dikonfirmasi mediari melalui telepon Whastap,Kamis  (30/4/2026).

‎Pernyataan itu menyusul hasil inspeksi mendadak DLH Lamsel pada 28 April 2026. Dokumen sidak yang diperoleh,tercatat ada 6 temuan fatal, diantaranya tak punya Persetujuan Lingkungan,Hanya bermodal SPPL 17 September 2025,Tak punya Persetujuan Teknis Air Limbah & Emisi. Tak punya Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk carbon black.Selanjutnya tak punya PBG/IMB untuk seluruh bangunan reaktor dan terakhir tak punya PKKPR serta lokasi belum sesuai tata ruang.

‎Atas temuan itu, DLH memerintahkan “PT Samudra New Energy Indonesia harus segera menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan.”

‎Kabid Penaatan DLH Lamsel, Rudi Yunianto, S.P., M.M., menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP.

‎“Kami sudah tegaskan di lokasi, kegiatan untuk sementara diberhentikan dulu sampai seluruh izin terpenuhi dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP untuk penertiban PKKPR dan penyesuaian kode KBLI,” ujar Rudi, Rabu (29/4/2026).

‎Kadis PMPTSP membenarkan. “Hasil sidak DLH sudah kami terima. Sesuai PP 5/2021, NIB bukan izin operasi. Untuk risiko tinggi seperti pirolisis ban, wajib ada Persetujuan Lingkungan berbasis Amdal/UKL-UPL dulu. PBG juga belum ada. Jadi imbauan kami jelas: stop dulu,” kata Rio Gismara.

‎Manajemen PT Samudra New Energy Indonesia sebelumnya berdalih seluruh perizinan “sedang ditempuh”. Soal kolam hitam pekat, perusahaan menyebut itu “bagian IPAL tahap penyesuaian teknis”.

‎“Area di sekitar kolam ditumbuhi rumput yang relatif subur dan tidak menunjukkan gejala kerusakan vegetasi,” kata Sansan, perwakilan manajemen, Rabu (29/4/2026).

‎Pantauan di lapangan justru menemukan kolam terbuka tanpa liner HDPE berisi cairan hitam berbau oli. Tumpukan carbon black – Limbah B3 B413 – bercampur tanah becek tanpa atap dan lantai beton.

‎UU No. 32/2009 Pasal 109 mengancam pidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar bagi usaha tanpa Persetujuan Lingkungan. Pasal 104 mengancam 3 tahun penjara bagi pembuang Limbah B3 tanpa izin.

‎Hingga berita ini diturunkan, PT Samudra New Energy Indonesia belum melampirkan SK Persetujuan Lingkungan, SK Persetujuan Teknis IPAL, maupun Manifest Limbah B3 kepada redaksi.

‎“Kita beri waktu. Kalau tetap beroperasi, ranahnya penegakan hukum. Ada Gakkum KLHK,” tutup Kadis PMPTSP.

‎Catatan Redaksi: Mediari sudah memberi ruang hak jawab proporsional sesuai UU Pers 40/1999. Redaksi menunggu bukti dokumen perizinan dari PT Samudra New Energy Indonesia.

‎(ior)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *