Berita

Ngaku IPAL Proses, Pabrik Pirolisis di Tanjung Bintang Disidak DLH: 6 Izin Nihil, Wajib Stop Sementara

4
×

Ngaku IPAL Proses, Pabrik Pirolisis di Tanjung Bintang Disidak DLH: 6 Izin Nihil, Wajib Stop Sementara

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan memerintahkan PT Samudra New Energy Indonesia menghentikan sementara operasional pabrik pirolisis ban bekas di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

‎Perintah penghentian itu menyusul hasil inspeksi mendadak pada 28 April 2026. Dokumen hasil sidak yang diperoleh mediari mengungkap fakta serius ,pabrik beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, Persetujuan Teknis Emisi, Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3, hingga Izin Mendirikan Bangunan.

‎“Kami sudah tegaskan di lokasi, kegiatan untuk sementara diberhentikan dulu sampai seluruh izin terpenuhi dan berkordinasi dengan Dinas PUPR dan DPMPPTS untuk penertiban PKKPR dan penyesuaian kode klasifikasi KBLI,”tegas Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Lampung Selatan, Rudi Yunianto, S.P., M.M., saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

‎Dalih Perusahaan vs Temuan Lapangan

‎Menanggapi temuan itu, Manajemen PT Samudra New Energy Indonesia saat dikonfirmasi  melalui pesan Whastap pada Rabu (29/4/2026), menyatakan seluruh perizinan “sedang ditempuh” dan “mengikuti tahapan administrasi”.

‎Soal kolam air berwarna hitam pekat yang ditemukan DLH, manajemen berdalih kolam tersebut merupakan bagian dari Instalasi Pengolahan Air Limbah yang masih dalam tahap penyesuaian teknis.

‎“Area di sekitar kolam ditumbuhi rumput yang relatif subur dan tidak menunjukkan gejala kerusakan vegetasi. Kondisi tersebut mengindikasikan tidak terjadi paparan limbah berbahaya,” kata Sansan dalam keterangannya.

‎Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Kolam terbuka tanpa lapisan kedap (liner) berisi cairan hitam berbau oli menyengat. Di sisi lain, tumpukan carbon black – residu pirolisis yang dikategorikan Limbah B3 B413 – terlihat bercampur tanah becek dan ban bekas tanpa atap maupun lantai beton. Sebuah pipa berwarna putih tampak mengarah ke area semak di luar pabrik.

‎“Belum Terima Surat Resmi”

‎Terkait perintah penghentian operasional, perusahaan menyatakan belum menerima surat resmi tertulis.

‎“Hingga pernyataan ini disampaikan, perusahaan memang belum menerima surat resmi tertulis yang memenuhi unsur administrasi pemerintahan,” ucap nya.

‎Padahal, dalam dokumen sidak DLH poin 2.b secara eksplisit disebutkan: “PT Samudra New Energy Indonesia harus segera menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan hingga perizinan yang dibutuhkan telah terpenuhi.”.

‎Catatan DLH juga menyebut perusahaan baru mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 17 September 2025.

‎Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan pirolisis ban bekas termasuk kategori risiko tinggi yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), bukan SPPL yang diperuntukkan bagi usaha risiko rendah.

‎Selain itu, perusahaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Artinya, seluruh bangunan reaktor dan gudang di lokasi saat ini belum mengantongi izin pemanfaatan.

‎Hingga berita ini diturunkan, PT Samudra New Energy Indonesia belum melampirkan dokumen pendukung atas klaimnya. Nomor Surat Keputusan Persetujuan Lingkungan, SK Persetujuan Teknis IPAL, maupun Manifest Elektronik pengangkutan Limbah B3 tidak disertakan dalam hak jawab.

‎Perusahaan hanya menyatakan telah bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengangkutan limbah dan pengelolaan carbon black dilakukan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.

‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 mengatur, setiap orang yang melakukan usaha tanpa Persetujuan Lingkungan diancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar. Sementara Pasal 104 mengancam pidana 3 tahun bagi pelaku pembuangan Limbah B3 tanpa izin.

‎DLH Lampung Selatan menyatakan akan kembali melakukan pengawasan dalam waktu dekat. “Kalau masih beroperasi, jelas itu pelanggaran,” ujar Rudi.

‎Mediari telah berupaya mengonfirmasi kembali kepada manajemen PT Samudra New Energy Indonesia terkait dokumen perizinan yang diminta. Hingga Selasa sore belum ada jawaban tambahan.

‎Catatan Redaksi :Mediari sudah memberi ruang hak jawab proporsional sesuai UU Pers 40/1999. Hingga berita naik, PT Samudra New Energy Indonesia tidak melampirkan SK Persetujuan Lingkungan, SK Persetujuan Teknis IPAL, dan Manifest Limbah B3.

(ior)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *